Dalam Rangka Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja, Ditjen Hubla Selenggarakan BIMTEK Penyusunan Dokumen Reviu Perjanjian Kinerja Tahun 2022

Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Bagian Perencanaan mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Reviu Perjanjian Kinerja Tahun 2022 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Rabu (19/10) bertempat di Jakarta. Foto. Dok. Istimewa

lensareportase.com, JAKARTA – Untuk meningkatkan Akuntabilitasi Kinerja melalui penyusunan reviu perjanjian kinerja berdasarkan PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah khususnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Bagian Perencanaan mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Reviu Perjanjian Kinerja Tahun 2022 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan tema “Penyusunan Dokumen Reviu Perjanjian Kinerja sebagai Tolok Ukur Dalam Pencapaian Kinerja yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah”, Rabu (19/10) bertempat di Jakarta.

Dalam kegiatan tersebut Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan mengatakan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Penyelenggara SAKIP pada Kementerian dilaksanakan oleh Kementerian, Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja setingkat Eselon II dan Satuan Kerja dimana semuanya saling terkait dan saling mendukung satu sama lain.

“Dalam penyelenggaraan SAKIP, terdapat unsur penting yang harus dilaksanakan meliputi Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu serta Evaluasi Kinerja,” ujar Lollan

Lebih lanjut Lollan mengatakan dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dimana salah satu dokumen yang wajib dalam penyelenggaraan SAKIP adalah penyusunan dokumen perjanjian kinerja yang akan dibahas selama kegiatan BIMTEK berlangsung.

Perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

Baca Juga :  Dirjen PHL KLHK Pimpin Penanaman Pohon Serentak Di Jawa Timur

“Perjanjian kinerja tersebut digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja yang menjadi tanggung jawab oleh masing-masing Pimpinan Unit Satuan Kerja yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” pungkas Lollan.

Disaat yang sama Lollan mengatakan atasan langsung pimpinan unit satuan kerja tersebut akan melakukan supervisi yang diperlukan serta melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian kinerja yang telah dilaksanakan dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi terhadap keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut.

“Oleh karena itu, dokumen perjanjian kinerja wajib dibuat dan dilaksanakan dengan sebaik- baiknya dengan rasa penuh tanggung jawab oleh setiap pimpinan Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Perhubungan Laut,” jelas Lollan.

Lollan juga menjelaskan dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil juga memberi manfaat, maka penyusunan dokumen perjanjian kinerja dapat dilakukan reviu atau dilakukan penyesuaian yang akan dijelaskan oleh narasumber pada kegiatan BIMTEK tersebut. Penyusunan dokumen reviu perjanjian kinerja menjadi penting dilakukan dalam mencapai target indikator kinerja dan sasaran kegiatan unit kerja disertai dengan besaran anggaran untuk melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan dalam perjanjian kinerja.

“Dengan diadakannya kegiatan bimbingan teknis penyusunan dokumen reviu perjanjian kinerja ini, diharapkan sebagai salah satu sebagai bentuk akuntabilitas dalam mempertanggungjawabkan dokumen perjanjian kinerja dan dokumen reviu perjanjian kinerja masing-masing Unit Satuan Kerja yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Hal ini sebagai upaya terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kinerja di masing-masing unit satuan kerja,” jelas Lollan

Lollan berharap para peserta dapat berperan aktif dalam setiap rangkaian kegiatan BIMTEK ini, sehingga pelaksanaan BIMTEK dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat khususnya untuk Ditjen Hubla.

Baca Juga :  Jaksa Agung Muda Tipisus Berikan Pengarahan Pada Rakernis Bidang Tipisus Kejaksaan RI Tahun 2021

Sebagai informasi kegiatan BIMTEK Penyusunan Dokumen Reviu Perjanjian Kinerja Tahun 2022 ini menghadirkan narasumber yaitu Nadjamuddin Mointang dari Kedeputian Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan-RB dan Ardarini Rahayu dari Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan,(*)

Related posts