JAKARTA, lensareportase.com – Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan adalah dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi urusan daerah guna meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di daerah. Salah satu menu kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan yaitu Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan. DAK Nonfisik Pengawasan Obat dan Makanan merupakan dana yang diampu oleh Badan POM untuk dialokasikan ke daerah guna membiayai operasional kegiatan pengawasan obat dan makanan yang menjadi urusan daerah. DAK Nonfisik Pengawasan Obat dan Makanan telah menjadi kebijakan dalam alokasi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sejak tahun 2020.
Pada tahun 2022, menu DAK Nonfisik Pengawasan Obat dan Makanan terdiri dari 4 (empat) kegiatan, yaitu:
No | Menu Kegiatan | Rincian Kegiatan | Lokus |
---|---|---|---|
1 | Penyediaan dan Pengelolaan Data Perizinan dan Tindak Lanjut Pengawasan Izin Apotek, Toko Obat, dan UMOT | 1. Pembinaan dan pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan persyaratan | 68 Kab/Kota |
2. Pembinaan dan pengawasan UMOT terhadap pemenuhan standar dan persyaratan | 69 Kab/Kota | ||
2 | Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Nomor P-IRT sebagai Izin Produksi untuk Produk Makanan Minuman Tertentu yang Dapat Diproduksi oleh IRTP | 1. Pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) dan Nomor P-IRT sebagai izin produksi untuk produk makanan minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh IRTP | 266 Kab/Kota |
3 | Pemeriksaan Post Market pada Produk Makanan Minuman Industri Rumah Tangga yang Beredar dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan | 1. Pengawasan sarana IRTP 2. Pengawasan Produk PIRT | 266 Kab/Kota |
4 | Peningkatan Upaya Promosi Kesehatan, Advokasi, Kemitraan, dan Pemberdayaan Masyarakat | 1. Komunikasi, informasi, dan edukasi keamanan obat dan makanan 2. Bimbingan teknis Kader Keamanan Pangan | 266 Kab/Kota |
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, dan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan DAK Nonfisik Pengawasan Obat dan Makanan, maka Badan POM telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Menu Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2022 yang dapat diunduh melalui tautan berikut:
Sampai dengan triwulan II tahun 2022, total realisasi DAK NF POM sebesar Rp13.550.507.298 (12,12%) dari nilai pagu anggaran Rp111.792.901.018. Lokus dengan realisasi anggaran tertinggi adalah Kab.Bungo di Provinsi Jambi dengan realisasi sebesar Rp298.773.800 (73,43%) dari nilai pagu anggaran Rp406.876.000.
Realisasi DAK Nonfisik Pengawasan Obat dan Makanan
Sampai dengan Triwulan II Tahun 2022
No | Anggaran | Pagu | Realisasi | Capaian Realisasi Anggaran | Keterangan |
---|---|---|---|---|---|
1 | DAK Nonfisik Pengawasan Obat dan Makanan/td> | 111,792,901,018 | 13,550,507,298 | 12.12% | Rendahnya capaian realisasi anggaran di triwulan II disebabkan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan DAK NF POM sebagian besar dilaksanakan pada triwulan III dan IV. |