Tidak Ada Sanksi Hukum bagi Desa yang Menggunakan Kantor Desa Aktif Maupun Eks Kantor Desa untuk Menjalankan Program KDMP

KAB.BOGOR — Pemerintah desa yang memanfaatkan kantor desa aktif maupun eks kantor desa sebagai lokasi sementara pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dipastikan tidak akan dikenai sanksi hukum. Penegasan ini disampaikan guna menjawab keraguan sejumlah desa terkait pemanfaatan aset desa dalam menjalankan program strategis tersebut.
Keterbatasan lahan milik desa di berbagai wilayah membuat banyak pemerintah desa harus mencari alternatif tempat operasional KDMP. Penggunaan kantor desa, baik yang masih aktif difungsikan maupun yang sudah tidak digunakan, dinilai sebagai langkah realistis dan sah secara aturan selama dimanfaatkan untuk kepentingan desa dan masyarakat.(20/01)
Menurut pihak yang memahami regulasi pengelolaan aset desa, kantor desa merupakan bagian dari aset desa yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selama penggunaannya telah melalui musyawarah desa, tercatat secara administrasi, dan tidak dialihkan untuk kepentingan pribadi, maka tidak ada dasar pemberian sanksi hukum.
“Desa tidak perlu khawatir. Pemanfaatan kantor desa untuk operasional KDMP diperbolehkan dan tidak melanggar hukum, sepanjang tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar seorang pejabat terkait.
Kepastian hukum ini menjadi angin segar bagi desa-desa yang tengah menjalankan atau bersiap menjalankan program KDMP. Program tersebut diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui penguatan distribusi, pemasaran produk lokal, serta peningkatan kapasitas usaha masyarakat.
Meski demikian, pemerintah desa tetap diimbau untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan aset desa, termasuk melakukan pencatatan dan pelaporan secara tertib. Langkah ini penting untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan adanya kejelasan tersebut, desa diharapkan dapat lebih fokus pada optimalisasi pelaksanaan program KDMP demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.(Mar)

