Hukum & KriminalKasus Hukum

Kasus Kuota Haji, KPK Resmi Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan jemaah haji.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penetapan tersebut. “Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi awak media, Jumat (9/1/2026).

Sebelum menjadi tersangka, Yaqut yang dikenal dengan sapaan Gus Yaqut telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK sebagai saksi. KPK juga telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri untuk mendukung kelancaran penyidikan.

Pencegahan tersebut tidak hanya berlaku bagi Yaqut, tetapi juga terhadap mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Langkah ini dilakukan agar para pihak terkait tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia setelah pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi pada 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan dugaan perubahan kebijakan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024.

Dalam keputusan itu, kuota tambahan dibagi rata masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan haji khusus atau 50:50. Kebijakan ini diduga melanggar ketentuan undang-undang dan berpotensi merugikan jemaah haji reguler.

KPK menyatakan masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur suap atau gratifikasi dalam penetapan kebijakan pembagian kuota haji.(*)

Admin Lensa

Portal Berita Teraktual Dan Terupdate

Berita terkait

Back to top button