Berita Kabupaten & KotaDaerah

Satpol PP Kecamatan Leuwiliang Tertibkan Spanduk dan Banner Tak Berizin

KAB.BOGOR, LEUWILIANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwiliang melakukan penertiban terhadap sejumlah spanduk dan banner yang tidak memiliki izin pemasangan di sepanjang jalan provinsi maupun jalan kabupaten, Selasa (10/02).

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keindahan lingkungan, serta keselamatan pengguna jalan. Dalam kegiatan tersebut, petugas menurunkan berbagai atribut promosi yang dipasang di tiang listrik, pohon, pagar fasilitas umum, hingga rambu lalu lintas tanpa izin resmi.

Kasi Trantib Kecamatan Leuwiliang, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan secara persuasif dan mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga bentuk edukasi agar pemasangan media promosi dilakukan sesuai ketentuan perizinan dan tidak mengganggu ketertiban serta estetika wilayah,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan spanduk dan banner liar selain merusak pemandangan juga berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama jika terpasang di titik rawan atau mudah roboh saat hujan dan angin kencang.

Pemerintah Kecamatan Leuwiliang mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak penyelenggara kegiatan untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum memasang media informasi atau promosi di ruang publik. Penataan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Kegiatan penertiban berlangsung dengan lancar dan akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum.(Mar)

Admin Lensa

Portal Berita Teraktual Dan Terupdate

Berita terkait

Back to top button