Menteri Lingkungan Hidup Tinjau Lokasi PSEL di TPA Galuga

Sementara Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, menyampaikan bahwa kegiatan peninjauan lokasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Galuga pada pagi hari tersebut merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan persoalan sampah. Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Bogor hadir mendampingi Menteri Lingkungan Hidup atas penugasan Bupati Bogor yang sebelumnya juga berencana meninjau langsung lokasi TPA Galuga.
Wakil Bupati Bogor mengapresiasi kehadiran Menteri Lingkungan Hidup yang secara langsung meninjau lokasi yang direncanakan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia menegaskan bahwa hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor selama ini berjalan dengan baik, termasuk dalam penanganan isu persampahan yang bersifat lintas wilayah.
Lebih lanjut disampaikan bahwa proyek PSEL ini direncanakan sebagai wilayah percontohan dan akan didukung melalui pendanaan oleh Danantara. Pemerintah Kabupaten Bogor telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi dan menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program tersebut. Dukungan juga diharapkan datang dari seluruh pihak, termasuk masyarakat, khususnya di wilayah Bogor Barat.
Wakil Bupati Bogor menekankan bahwa meskipun lahan yang digunakan merupakan aset milik Kota Bogor, lokasinya berada di wilayah Kabupaten Bogor, sehingga diperlukan kolaborasi yang kuat antarpemerintah daerah. Program ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia dan diharapkan dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Terkait masa transisi menuju operasional PSEL yang diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua tahun, Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah antisipatif untuk mengendalikan potensi penumpukan sampah. Upaya tersebut antara lain dengan mendorong pengelolaan sampah dari tingkat paling bawah, mulai dari lingkungan RT, desa, hingga kecamatan.
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kabupaten Bogor juga mendukung inisiatif penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yang digagas DPRD Kabupaten Bogor, termasuk dukungan penganggaran baik dari tingkat kabupaten maupun desa. Selain itu, berbagai kajian lanjutan seperti AMDAL dan pemetaan sosial masyarakat terdampak akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan program berjalan berkeadilan dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi kunjungan langsung Bapak Menteri Lingkungan Hidup ke TPA Galuga yang akan menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional PSEL. Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung penuh program ini dan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bogor, karena ini adalah tanggung jawab bersama dalam menyelesaikan persoalan sampah,” ujar Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi.
“Sambil menunggu operasional PSEL yang membutuhkan waktu sekitar dua tahun, kami akan melakukan langkah antisipasi terhadap penumpukan sampah dengan memperkuat pengelolaan dari tingkat paling bawah, mulai dari RT, desa, hingga kecamatan. Kami juga mendorong lahirnya Perda pengelolaan sampah sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah,” tambahnya.
“Yang terpenting, program pemerintah pusat harus berjalan dengan baik, namun masyarakat juga harus terlindungi. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, kajian AMDAL dan pemetaan sosial masyarakat terdampak akan kami tindak lanjuti secara bertahap,” tegas Ade Ruhandi.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa proses persiapan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Galuga terus berjalan melalui koordinasi intensif antara pemerintah daerah dan pihak pelaksana. Ia menjelaskan bahwa setiap hari Kamis, tim PSEL atau waste to energy, bersama Danantara sebagai pelaksana proyek, telah melakukan serangkaian tahapan verifikasi ke Pemerintah Kota Bogor.
Verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan data dan dokumen, khususnya terkait keabsahan pertanahan, seperti sertifikat lahan, perizinan, serta data pendukung lainnya, termasuk hasil studi kelayakan (feasibility study) terkait penanganan sampah di TPA Galuga. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Wali Kota menilai bahwa saat ini terdapat percepatan koordinasi, terutama dengan pemilik lahan dan Pemerintah Kabupaten Bogor, guna menyelesaikan sejumlah aspek penting sebelum pembangunan dimulai.
Salah satu fokus utama yang ditekankan adalah penyelesaian aspek sosial, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Danantara, sebagai pelaksana proyek, menekankan pentingnya memastikan tidak ada dampak negatif bagi masyarakat terdampak saat proses pembangunan hingga operasional PSEL.
Selain itu, Wali Kota Bogor juga menyoroti pentingnya pendataan dan penanganan kelompok pemulung yang selama ini beraktivitas di kawasan TPA Galuga. Pendataan akan dilakukan secara bersama-sama untuk kemudian dicarikan solusi terbaik. Pemerintah daerah juga mendorong agar hasil residu dari proses pengolahan sampah, seperti abu sisa pembakaran, dapat dimanfaatkan secara produktif, misalnya untuk bahan bangunan atau pupuk, sehingga memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Wali Kota menegaskan bahwa pendataan harus dilakukan secara ketat terhadap kondisi eksisting agar tidak terjadi penambahan permasalahan sosial baru seiring dengan pelaksanaan proyek. Seluruh langkah tersebut dilakukan agar pada saat pelaksanaan groundbreaking, tidak lagi terdapat isu-isu krusial yang berpotensi menghambat jalannya proyek strategis tersebut.
“Tim PSEL dan Danantara secara rutin telah melakukan verifikasi ke Kota Bogor, termasuk terkait keabsahan sertifikat lahan, perizinan, serta data pendukung lainnya. Dari hasil tersebut, terlihat adanya percepatan koordinasi, khususnya dengan pemilik lahan dan Pemerintah Kabupaten Bogor, agar seluruh aspek dapat diselesaikan sebelum pembangunan dimulai,” ujar Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
“Yang menjadi perhatian kami adalah memastikan tidak ada persoalan sosial saat pembangunan berlangsung. Masyarakat di sekitar lokasi, termasuk pemulung yang selama ini beraktivitas, harus didata dan dicarikan solusi terbaik secara bersama-sama. Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
“Kami juga mendorong agar residu hasil pengolahan sampah dapat dimanfaatkan, misalnya menjadi bahan bangunan atau pupuk, sehingga memberikan nilai tambah. Namun pendataan harus dikunci pada kondisi eksisting, agar proyek ini tidak justru menimbulkan persoalan baru,” tambah Dedie A. Rachim.(MAR)


