Dosen Senior Gugat Yayasan dan Universitas di Bandung, Tuntut Hak Pensiun Rp UMK Bogor

Kota Bogor, 20 Januari 2026 – Seorang dosen senior, Bambang Supriono, S.Hut., M.Si, resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terhadap Yayasan Pengembangan Keterampilan dan Mutu Kehidupan (PKMK) Nusantara serta Universitas Nusa Bangsa di Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan ini didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Diansyah Putra, S.H., M.M. dan Imam Syahrul, S.H., advokat dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Batara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Desember 2025.
Klaim Hak Pensiun Tidak Dibayarkan
Bambang Supriono menyatakan telah bekerja secara terus-menerus di bawah naungan yayasan sejak 1985, dan diangkat sebagai dosen tetap melalui Surat Keputusan Yayasan Nomor 376/SK/YPMK/D/XI/2018 pada 2018, sehingga hubungan kerjanya dikategorikan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Meski memasuki usia pensiun pada Desember 2023, pengajuan Surat Keputusan Pensiun baru dilakukan oleh yayasan pada 20 Februari 2024, dan hingga kini pihak yayasan dinilai belum membayarkan hak-hak normatif pensiun, seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Menurut penggugat, keterlambatan dan tidak dibayarkannya hak-hak tersebut menimbulkan kerugian nyata, baik secara ekonomi maupun psikologis.
Dasar Perhitungan Pesangon Dipersoalkan
Permasalahan memuncak ketika pada 27 Mei 2024, yayasan menetapkan besaran pesangon secara sepihak, dengan dasar perhitungan upah hanya sebesar Rp2.203.433, jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bogor Rp5.126.897.
Penetapan tersebut ditegaskan kembali oleh pihak yayasan dalam mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja, yang menurut penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Mediasi Gagal, Gugatan Diajukan
Penggugat telah menempuh perundingan bipartit dan mediasi di Dinas Tenaga Kerja, namun tidak membuahkan hasil. Anjuran tertulis dari Disnaker agar pesangon dibayarkan berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 dengan dasar upah sesuai UMK juga tidak dijalankan oleh yayasan.
Bambang Supriono menilai tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, karena menetapkan hak normatif pekerja di bawah standar upah minimum.
Tuntutan Penggugat:
- Dalam petitumnya, penggugat menuntut:
- Mengabulkan gugatan seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja berakhir karena pensiun sejak Desember 2023;
- Menyatakan penetapan pesangon di bawah UMK sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menghukum tergugat membayar seluruh hak pensiun berdasarkan UMK Kota Bogor;
- Memerintahkan pembayaran secara tunai dan sekaligus, termasuk denda keterlambatan;
- Membebankan biaya perkara kepada tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Diansyah Putra Gumay, S.H., M.M. dan Imam Syahrul, S.H., menegaskan bahwa tindakan Yayasan PKMK Nusantara dan Universitas Nusa Bangsa yang menunda dan menetapkan besaran pesangon secara sepihak kepada dosen senior Bambang Supriono merupakan pelanggaran hak normatif pekerja.
Menurut Diansyah Putra Gumay, “Klien kami telah bekerja selama lebih dari 38 tahun di yayasan dan Universitas Nusa Bangsa, dengan status PKWTT. Saat memasuki usia pensiun, hak-hak normatifnya seperti uang pensiun, pesangon, dan penghargaan masa kerja belum dibayarkan sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Kami menilai tindakan ini jelas melawan hukum.”
Sementara itu, Imam Syahrul, S.H., menambahkan, “Upaya bipartit dan mediasi di Dinas Tenaga Kerja sudah ditempuh, termasuk anjuran agar pembayaran pesangon dihitung berdasarkan UMK Bogor. Namun pihak yayasan tetap menetapkan jumlah yang jauh di bawah standar minimum. Maka kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar hak-hak klien kami ditegakkan secara penuh dan transparan.”
Kedua kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan ini tidak hanya bertujuan untuk memperoleh hak pensiun yang tertunda, tetapi juga sebagai upaya menegakkan kepastian hukum bagi seluruh tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi swasta.
Perkara ini kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri Bandung, dan menjadi sorotan publik terkait penegakan hak normatif tenaga pendidik di perguruan tinggi swasta.(Mar)

