DaerahJawa Barat

Banprov 2026 Tak Lagi Cair Tunai, Pemprov Jabar Ambil Alih Pembangunan Hingga Jalan Desa

JAWA BARAT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kebijakan baru dalam penyaluran Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2026. Bantuan tidak lagi diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pemerintah daerah, desa, maupun kelompok penerima, melainkan direalisasikan melalui pembangunan fisik yang langsung dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi.

Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah reformasi pengelolaan anggaran daerah guna meningkatkan efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan dana publik. Dengan skema pembangunan langsung, Pemprov Jabar menilai hasil Banprov dapat lebih terkontrol, terukur, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Senin (23/12/2025).

Sejumlah sektor prioritas akan menjadi sasaran pembangunan Banprov 2026, mulai dari infrastruktur jalan lingkungan dan jalan desa, sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga berbagai penunjang pelayanan publik lainnya. Seluruh proses, dari perencanaan hingga pelaksanaan, berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota sebagai mitra koordinasi.

Sejumlah kepala daerah menyambut positif kebijakan tersebut. Mereka menilai pola pembangunan langsung mampu meminimalisasi potensi penyimpangan anggaran sekaligus memangkas proses birokrasi panjang yang kerap menghambat realisasi dana hibah.

Namun demikian, sejumlah kalangan berharap Pemerintah Provinsi tetap membuka ruang partisipasi bagi pemerintah desa dan masyarakat setempat, khususnya dalam tahap perencanaan. Pelibatan ini dinilai penting agar pembangunan yang dilaksanakan benar-benar menjawab kebutuhan warga, bukan sekadar berbasis program administratif.

Sejalan dengan kebijakan Banprov 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memastikan akan mengambil alih penanganan infrastruktur jalan desa secara langsung. Langkah ini diambil untuk mempercepat perbaikan sekaligus menjamin kualitas pembangunan jalan desa agar tidak lagi bersifat parsial dan setengah jadi.

Dengan skema tersebut, pemerintah desa tidak lagi dibebani kewajiban mengalokasikan Dana Desa untuk perbaikan jalan. Anggaran desa dapat dialihkan untuk kebutuhan sosial yang lebih mendesak, seperti peningkatan layanan kesehatan, pelayanan masyarakat, penanganan stunting, hingga penguatan jaring pengaman sosial di tingkat desa.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pengambilalihan pembangunan jalan desa oleh provinsi bertujuan memastikan pekerjaan infrastruktur dituntaskan secara menyeluruh.

“Setelah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pembangunan infrastruktur jalan desa akan kami biayai langsung sampai selesai. Tidak boleh ada pekerjaan yang terhenti di tengah jalan,” tegas Dedi Mulyadi.

Menurutnya, dengan ruang fiskal desa yang lebih longgar, pemerintah desa dapat lebih fokus mengurus aspek kesejahteraan masyarakat, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan sosial dasar.

Untuk mendukung efektivitas program sosial, kader PKK juga akan dilibatkan sebagai pendamping di tingkat desa, khususnya dalam program kesehatan masyarakat dan penguatan peran keluarga.

Dedi Mulyadi berharap kebijakan Banprov 2026 ini mampu memperkuat sinergi antara pemerintah desa, kabupaten/kota, dan provinsi, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Jawa Barat.

“Pembangunan desa harus merata. Ketika jalannya ditangani provinsi, desa bisa fokus mengurus manusianya—kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan warganya,” pungkasnya.(*)

Admin Lensa

Portal Berita Teraktual Dan Terupdate

Berita terkait

Back to top button