Lensareportase.com-Sukabumi. Pengecekan hewan ternak terhadap penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) terus dilakukan oleh Jajaran Polsek Citamiang, Polres Sukabumi Kota.
Kali ini, Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja bersama jajarannya, melakukan pengecekan di Pasar Hewan Kota Sukabumi, di Jalan Pramuka, Kelurahan Gedongpanjang, Sabtu (6/8/2022)
“Pagi hari ini, saya bersama Unit Reskrim melakukan pengecekan, guna memastikan tidak adanya hewan ternak di pasar hewan ini yang terjangkit PMK,” ujar Arif kepada awak media.
Lanjutnya, dengan dilakukan kegiatan ini, diharapkan bisa memberikan kepastian terhadap warga, bahwa di wilayah hukum Polsek Citamiang tidak ada hewan ternak yang terpapar PMK.
“Ini bentuk hadirnya aparat kepolisian untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan, atas wabah PMK yang menyerang hewan ternak,” jelasnya.
Masih menurut Arif, pihaknya juga secara berkelanjutan, akan terus melakukan pengecekan terhadap hewan ternak yang masuk di wilayah hukum Polsek Citamiang.
“Berdasarkan instruksi pimpinan, ini sudah menjadi agenda rutin yang kami lakukan. Kepolisian akan terus melakukan pencegahan terhadap penyebaran PMK di wilayah,” pungkasnya.
As/smi.