Catat, 27 Mei 2024 Kemenag Gelar Pengukuran Sejuta Arah Kiblat

Berikut ketentuan mengikuti Hari Sejuta Kiblat:

1. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi menginstruksikan kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk berpartisipasi dalam kegiatan Hari Sejuta Kiblat, kemudian mendaftarkan melalui link yang disediakan (s.id/harisejutakiblat)

2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menginstruksikan kepada Kepala KUA untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

3. Kepala KUA menginstruksikan kepada penyuluh agama Islam untuk menjalankan beberapa hal berikut:
* Masing-masing Penyuluh Agama Islam mengajak minimal 25 orang untuk mendaftarkan diri melalui link berikut (s.id/harisejutakiblat);
* Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang peristiwa istiwa a’zam (rashdul kiblat) yang terjadi pada 27 Mei 2024 pukul 16:18 WIB/17:18 WITA;
* Melaporkan kegiatan tersebut kepada Kepala KUA dalam bentuk tertulis, yang kemudian diserahkan kepada Kepala Kemenag Kabupaten/Kota.

4. Info lebih lanjut dan perkembangan tentang pelaksanaan Hari Sejuta Kiblat disampaikan di media sosial instagram Bimas Islam (@bimasislam) dan instagram @harisejutakiblat

“Semoga peringatan Hari Sejuta Kiblat menjadi sarana untuk memupuk keimanan, memperkokoh persatuan, dan mempertebal kecintaan kita kepada Allah SWT,” pungkas Adib.(*)

Baca Juga :  Tangkap Tangan UNILA, Jadi Tersangka ! KPK Tahan Rektor - Wakil Rektor I - Ketua Senat dan Satu Orang Swasta

Related posts