Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri secara Online dan Offline

lensareportase.com, Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri dapat dilakukan oleh peserta secara online maupun offline. Cara online dapat ditempuh lewat aplikasi Mobile JKN dan layanan PANDAWA (WhatsApp), sedangkan layanan offline dilakukan dengan berkunjung ke kantor cabang.

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri mungkin diperlukan oleh para karyawan yang telah berhenti atau pindah kerja dari perusahaan sebelumnya. Setelah perusahaan tidak lagi membayar iuran BPJS Kesehatan Anda, status kepesertaan Anda akan menjadi nonaktif.

Oleh karena itu, sebaiknya Anda lakukan cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri sesegera mungkin sehingga jaminan kesehatan ini bisa tetap aktif jika Anda membutuhkannya sewaktu-waktu.Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri dapat dilakukan secara online dan offline. Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah mudah untuk melakukannya.

Dokumen persyaratan untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri

Sebelum mulai melakukan cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri online maupun offline, Anda harus mempersiapkan terlebih dahulu kelengkapan dokumen persyaratan, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Formulir pindah kepesertaan
  • Buku tabungan
  • Formulir persetujuan autodebit
  • Surat keterangan pindah kerja atau surat pengunduran diri.

Setelah seluruh dokumen persyaratan siap, Anda dapat melakukan prosedur cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara online atau offline.

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri online

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri online dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN dan melalui layanan konsumen melalui WhatsApp atau PANDAWA.

1. Cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri secara online dengan aplikasi Mobile JKN

Untuk dapat pindah kepesertaan BPJS perusahaan ke mandiri online, pertama-tama Anda harus mendownload aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu. Masuk (login) dengan menggunakan nomor BPJS Kesehatan atau nomor KTP Anda. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Setelah login, pilih menu “ubah data peserta”
  • Pilih “segmen peserta”
  • Ikuti langkah selanjutnya pada aplikasi hingga selesai.

2. Cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri secara online melalui PANDAWA

Saat ini, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan inovasi berupa kanal Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). Kanal ini dapat membantu peserta BPJS Kesehatan memenuhi layanan kebutuhan administrasi yang biasa didapatkan di kantor cabang.Cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri online dengan PANDAWA adalah sebagai berikut:

  • Akses layanan CHIKA melalui Chatting WhatsApp ke nomor 08118750400.
  • CHIKA akan merespons dengan menampilkan jenis pelayanan.
  • Pilih 1 jenis layanan yang dibutuhkan (Ubah Segmen Peserta).
  • Pilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinggal peserta.
  • CHIKA akan memberikan formulir pelaporan yang wajib diisi oleh peserta, serta nomor WhatsApp PANDAWA kantor cabang kota atau kabupaten wilayah tempat tinggal peserta.
  • Peserta harus mengisi dan mengirimkan formulir pelaporan ke nomor WhatsApp Kantor Cabang yang diberikan CHIKA.
  • Ikuti langkah-langkah yang diminta oleh petugas pada nomor PANDAWA hingga selesai.

Kedua cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri online tersebut dapat mempermudah proses administrasi perubahan segmen kepesertaan Anda dengan praktis tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan.

Cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri offline

Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri juga dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi langsung Kantor Cabang BPJS Kesehatan di wilayah tempat tinggal Anda.Datanglah sesuai jam layanan dengan membawa kelengkapan dokumen persyaratan. Ambil antrian yang disediakan dan ikuti alur cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara tertib dan teratur.

Hal yang perlu diketahui tentang BPJS Kesehatan mandiri

Berbeda dengan BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (BPJS Kesehatan Perusahaan), peserta BPJS Kesehatan Mandiri harus membayar sendiri iuran BPJS Kesehatan secara teratur setiap bulannya.Besarnya iuran yang harus Anda bayar setiap bulan tergantung pada kelas yang Anda pilih. Berikut adalah rincian iurannya:

  • Kelas III: Rp42.000/bulan/orang
  • Kelas II: Rp100.000/bulan/orang
  • Kelas I: Rp150.000/bulan/orang

Untuk mengetahui status kepesertaan dan iuran yang harus dilunasi, Anda dapat mengeceknya melalui aplikasi Mobile JKN. Sebaiknya bayar iuran BPJS Kesehatan Mandiri sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar Anda bisa tetap mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.Iuran tagihan BPJS Kesehatan mandiri bisa dibayar dengan beberapa cara, termasuk autodebit dari rekening bank, bayar melalui teller bank, menggunakan aplikasi mobile banking, serta di pos pembayaran seperti kantor pos atau minimarket.(*)

(Sehatq)

Related posts