Cara Mendapatkan Pembiayaan KUR Klaster

Para pengusaha UMKM sering kali menghadapi kendala dalam mendapatkan akses permodalan untuk meningkatkan skala usahanya. Salah satu tantangan yang kerap dihadapi adalah menyediakan agunan agar lembaga pembiayaan, termasuk perbankan bersedia memberikan pendanaan bagi para UMKM. Agunan menjadi syarat perbankan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian saat menyalurkan pembiayaan.

Untuk itu, pemerintah menghadirkan pembiayaan KUR Khusus atau yang biasa dikenal dengan sebutan KUR Klaster. Melalui KUR Klaster, para pengusaha UMKM punya peluang untuk mendapatkan pembiayaan KUR hingga Rp 500 juta per orang. Menarik bukan?

Pertanyaannya kemudian, bagaimana Sobat UMKM bisa mendapatkan pembiayaan KUR Klaster?

Langkah pertama yang harus ditempuh adalah membuat kelompok bersama atau klaster. Pada tahapan ini, kelompok usaha berpeluang mendapatkan pinjaman KUR Klaster pertama sebesar Rp 200 juta atau masing-masing anggota sebanyak Rp 25 juta apabila perbankan menilai kelompok ini memenuhi syarat mendapatkan KUR Klaster.

Langkah kedua adalah mencari offtaker dari produk yang dihasilkan. Apabila kelompok ini berhasil mendapatkan kepastian dan jaminan dari offtaker yang bisa menjamin produk yang dihasilkan untuk diserap pasar, maka plafon pinjaman yang didapat bisa meningkat hingga Rp 500 juta untuk masing-masing anggota. Syaratnya, perbankan menilai performa usahanya dinilai baik.

Kehadiran offtaker dalam KUR Klaster ini bisa memberikan kepastian bagi bank atau lembaga pembiayaan untuk menyalurkan pembiayaan karena tingkat risikonya menjadi mengecil. Dengan risiko yang lebih mini, para pengusaha UMKM punya peluang yang lebih besar untuk bisa mendapatkan pembiayaan KUR Klaster.

Nah, buat Sobat UMKM yang belum tahu bagaimana tata kelola penyaluran KUR Klaster, pada prinsipnya penyaluran KUR Klaster ini selalu melibatkan tiga pihak, yaitu nasabah (UMKM), offtaker, dan penyalur KUR. Meski begitu, dalam praktiknya mekanisme tata kelolanya bisa berbeda-beda.

Baca Juga :  7 Efek Samping Makan Mie Pakai Nasi

Untuk bisa lebih memahami tata kelola penyaluran KUR Klaster, sobat UMKM bisa belajar dari pola penyaluran dana yang dilakukan oleh Bank BJB kepada peternak klaster domba di Malambong, Jawa Barat seperti yang telah diulas dalam Buku Serial Pengarusutamaan Strategi Pengembangan Koperasi dan UKM yang telah diterbitkan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2024.

Dalam menyalurkan pembiayaan KUR Klaster, Bank BJB tidak serta merta memberikan akses keuangan kepada seluruh peternak. Namun, Bank BJB memindahbukukan akses keuangan hanya kepada ketua kelompok peternak klaster. Tujuannya agar uang tersebut tidak disalahgunakan oleh anggota kelompok.

Ketua kelompok juga tidak lantas bisa menggunakan uang tersebut semaunya sendiri karena pengelolaannya juga diatur sedemikian rupa oleh offtaker. Penggunaan uang itu juga tetap berada di bawah kontrol pihak bank. Dana tersebut hanya bisa diakses ketika para peternak benar-benar memerlukan uang tersebut, salah satunya untuk membeli bakalan domba atau pakan pada offtaker.

Perbankan baru bisa mengeluarkan pembiayaan apabila pihak offtaker mengeluarkan invoice dan memberikan surat keterangan pada perbankan tentang besaran nilai pinjaman yang dibutuhkan. Dari sinilah kemudian perbankan mencairkan dana yang sebelumnya “dikunci” dan dikuasai oleh debitur untuk dibayarkan ke pihak offtaker sesuai kebutuhan.

Selain itu, pihak offtaker juga tidak bisa sewenang-wenang meminta tagihan pada perbankan. Karena dana di rekening bank sepenuhnya dipegang oleh ketua kelompok. Apabila offtaker menagih uang pada perbankan dengan alasan telah mengirimkan barang keperluan kepada peternak sementara peternak merasa tidak ada barang yang dikirimkan sesuai tagihan, peternak tetap dapat menahan uangnya yang ada di bank.

Dengan kata lain, otoritas keuangan sejatinya tetap berada di para peternak, yang dalam hal ini dipegang oleh ketua kelompok. Meski begitu, ketua kelompok juga tidak bisa semena-mena menggunakan dana tersebut di luar untuk kebutuhan usaha. Karena setiap transaksi yang dilakukan oleh peternak, selalu berhubungan dengan offtaker.(*)

Related posts