Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Januari s/d Desember 2022

BIDANG PIDANA MILITER

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Adapun lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Capaian kinerja Bidang Pidana Militer sepanjang 2022, yaitu: 

  • Jumlah perkara koneksitas yang ditangani oleh Bidang Pidana Militer sejumlah 13 perkara, dengan rincian per tahapan sebagai berikut:
  • Penyelidikan: 8 perkara;
  • Penyidikan: 2 perkara, dan dari perkara tersebut, saat ini baru ditetapkan 1 orang tersangka;
  • Prapenuntutan: 1 perkara, dari perkara tersebut telah ditetapkan 3 orang tersangka; 
  • Penuntutan: 2 perkara, dengan jumlah terdakwa sebanyak 4 orang.
  • Penyitaan yang telah dilakukan oleh Bidang Pidana Militer berupa:
  • sejumlah bidang tanah dalam proyek pengadaan satelit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan;
  • uang tunai dari perkara tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012-2014, yaitu sebesar Rp5.200.000.000,- dan US$1000 
Baca Juga :  JAM-Pembinaan: Laporan Keuangan Harus Disusun Secara Akurat, Transparan, Akuntabel, dan Tepat Waktu Berdasarkan SAP

Related posts