BIDANG INTELIJEN
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen Kejaksaan. Adapun lingkup bidang intelijen meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana untuk mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.
Capaian kinerja Bidang Intelijen sepanjang 2022, yaitu:
- Capaian kinerja Tim Pemberantasan Mafia Tanah Tahun 2022
Sejak dibuka Hotline Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah di Nomor WhatsApp 081914150227, hingga tanggal 05 Desember 2022 telah diterima 641 laporan pengaduan (lapdu). Dari 641 lapdu tersebut, telah diteruskan penanganannya ke masing-masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dan terdapat 247 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 28 Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 394 lapdu masih menunggu data dukung.
Adapun rincian tindak lanjut dari 247 lapdu tersebut yaitu:
- Diselesaikan
- Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum: 14 laporan;
- Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus: 17 laporan;
- Diteruskan ke Kepolisian Negara RI: 12 laporan;
- Dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi: 19 laporan;
- Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara: 16 laporan;
- Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah: 46 laporan;
- Telah dilakukan mediasi: 2 laporan.
- Masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket): 119 laporan.
- Masih dalam proses mediasi: 2 laporan.
- Sepanjang periode Januari s.d Desember 2022, Kejaksaan RI telah melaksanakan 1.366 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
- 543 posko pemilu telah terbangun di seluruh Kejaksaan melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi/ Kepala Kejaksaan Negeri yang tersebar diseluruh Indonesia baik ditingkat pusat, provinsi dan kota/ kabupaten.
- Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) periode 1 Januari 2022 s.d 28 Desember 2022 sebanyak 173 orang yang terdiri dari:
- Buron dalam perkara tindak pidana korupsi: 95 orang.
- Buron dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi: 78 orang.
Dari total DPO sebanyak 173 orang tersebut, 65 orang merupakan hasil pengamanan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Sementara itu, jumlah orang yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebanyak 488 orang.
- Melalui Tim Pam SDO (Sumber Daya Organisasi) selama periode Januari s.d Desember 2022, telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang Jaksa/ Pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan rincian:
- 9 orang terindikasi dalam pemerasan.
- 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek.
- 2 orang terindikasi dalam Jaksa Gadungan.
- 1 orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum.
- 1 orang terindikasi dalam penjualan barang bukti.
- 1 orang terindikasi dalam benturan kepentingan.
- Sepanjang Januari s.d Desember 2022, telah dilaksanakan 259 kegiatan cegah tangkal yang terdiri dari 222 kegiatan cegah baru; 32 kegiatan cegah perpanjangan; dan 5 kegiatan cabut cegah.
- Capaian kinerja Satgas Pengamanan Investasi (Satgas PAM Investasi) Tahun 2022
Terdapat 1 laporan pengaduan permasalahan investasi di bidang pariwisata yakni pembangunan dan operasional Hotel PT Sultan Raja Baginda di Nusa Dua Provinsi Bali. Untuk itu Jaksa Agung Muda Intelijen telah menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen guna menyelesaikan sengketa batas bidang tanah antara PT Sultan Raja Baginda (bangunan hotel 25.000 m2) dan PT Titisan Pusaka Sakti (pemilik lahan kosong yang berada di tengah bangunan hotel) dengan objek tanah terletak di Pantai Double Six Kab. Badung, Bali, dengan total nilai investasi sebesar Rp 3.000.000.000.000,00