Camat Pamijahan Imbau Kades dan ASN Bijak Bermedia Sosial

KAB.BOGOR, PAMIJAHAN – Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari permasalahan hukum. Hal ini disampaikan oleh Camat Pamijahan, Wawan Suryana, yang menyoroti banyaknya kasus pengguna media sosial yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Menurut Wawan, perkembangan teknologi membawa dampak positif dan negatif. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar penggunaan media sosial dilakukan dengan penuh tanggung jawab. “Pengguna media sosial, terutama PNS dan Kepala Desa di lingkungan Kecamatan Pamijahan, sebaiknya lebih berhati-hati dalam membuat postingan di akun media sosial masing-masing agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Wawan Suryana pada Senin (24/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan imbauan kepada para ASN dan Kepala Desa agar mematuhi aturan yang berlaku terkait penggunaan media sosial. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), siapa pun dapat dikenai sanksi hukum jika terbukti menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, atau menimbulkan permusuhan.

Wawan mencontohkan kasus viral yang baru-baru ini terjadi, yakni video Kepala Desa Gunung Menyan, Wiwin Komalasari, yang menuai kritik dari netizen karena dianggap tidak pantas. Kejadian tersebut menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.

Lebih lanjut, Camat Pamijahan mengimbau para Kepala Desa di wilayahnya untuk meneruskan pesan ini kepada seluruh warga agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan platform seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, dan TikTok secara positif dan bermanfaat.

“Jika menemukan berita yang tidak baik, cukup diamati atau dikonsultasikan kepada pihak terkait. Jangan sampai memposting, membagikan, atau sekadar berkomentar di akun yang menyebarkan berita bohong atau hoaks, karena hal itu dapat berujung pada tindakan hukum,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  Sertijab Kepala Lapas kelas 2A Pamekasan, Sohibur Rachman Pamit Undur diri

Related posts