Bupati Buka FKP RPD Kabupaten Kampar Tahun 2023-2026

Lensareportase.com

Kampar, (LR) – Bupati Kampar membuka secara resmi Forum Komunikasi Publik (FKP) Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023 -2026 Kabupaten Kampar. Kegiatan tersebut dipusatkan di Aula Kantor Bupati Kampar yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Fahmil, Tim Ahli Universitas Islam Riau DR. Azharuddin M. Amin, Kepala Bappeda Provinsi Riau yang diwakili Kabid Pengendalian dan perencanaan, Andi Ista Tutih, Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah, Camat se-kabupaten Kampar, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar. Selasa (1/3)

Dalam arahannya Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M, Si mengatakan Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2023-2026 dilakukan dengan pendekatan teknokratif, partisipatif dan top down. Pendekatan teknokratik dilakukan dengan cara melakukan kajian secara akademis terhadap dokumen perencanaan sebelumnya berupa evaluasi dan analisis mendalam. Pendekatan partisipatif dilakukan dengan melakukan pertemuan dengan stakeholder pengambil kebijakan, Pimpinan dan Anggota DPRD, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, LSM, Perusahaan BUMN dan swasta yg beroperasi diwilayah Kabupaten Kampar pada saat Forum Konsultasi Publik Saat ini.

Yusri juga menambahkan pendekatan Top-Down dilakukan dengan menganalisa kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah propinsi Riau yang menjadi lokus di Kabupaten Kampar. Ketiga pendekatan tersebut, dilakukan guna penyempurnaan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPD) Kabupaten Kampar Tahun 2023-2026 sehingga diperoleh dokumen perencanaan yang baik.

Dalam kesempatan itu juga Yusri juga memaparkan untuk tatanan jangka panjang Kabupaten Kampar telah memiliki dokumen perencanaan pembangunan yaitu RPJPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kampar Tahun 2005-2025, Penetapan periode RPJPD.

Baca Juga :  Gus Halim: Desa Indonesia Telah Go Internasional

“RPJPD ini menyesuaikan dengan periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025, kendatipun Kabupaten Kampar menetapkan Peraturan Daerahnya pada Tahun 2007. Saat ini pelaksanaan RPJPD Kabupaten Kampar adalah pada periode keempat yakni Tahun 2020-2025 dengan dokumen jangka menengahnya” ujarnya

Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah dalam laporannya mengungkapkan sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Kampar yakni Mewujudkan pembangunan nilai budaya masyarakat Kampar yang menjamin sistem bermasyarakat dan bernegara dalam menghadapi tantangan global, meningkatkan manajemen dan kemampuan aparatur dalam mengelola aset daerah dan pelayanan masyarakat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, taat hukum, menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, beriman bertaqwa yang berwawasan kedepan, Mengembangkan ekonomi rakyat yang berbasis pada sumber daya lokal dengan orientasi pada agribisnis, agroindustri, dan pariwisata, serta mendorong pertumbuhan investasi secara terpadu dan terkait antara swasta, masyarakat, dan pemerintah yang berskala lokal, regional, nasional maupun internasional.

Dirunya juga merinci Visi RPJPD Kabupaten Kampar tahun 2005-2025 yakni terwujudnya Kabupaten Kampar negeri berbudaya, berdaya dalam lingkungan masyarakat yang agamis tahun 2025 dengan misi terwujudnya Kabupaten Kampar negeri berbudaya, berdaya dalam lingkungan masyarakat yang agamis tahun 2025.

Pewarta : Beni / Jajang / Redaksi

Related posts