Adapun Ruang lingkup kesepahaman ini mencakup pelaksanaan kegiatan jasa pelabuhan di wilayah kerja Pelindo termasuk penggunaan fasilitas pelabuhan dalam rangka mendukung Prioritas dan kemudahan sandar, serta bongkar muatan kapal impor yang dilaksanakan oleh PJPT yang ditunjuk oleh Perum BULOG.(*)
Related posts
Ciptakan Kondusif, Kodim 1710/Mimika BKO Polres Gelar Apel Pasukan Jelang Putusan Sengketa Pilkada
Wamendagri Bima Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kasum TNI Pimpin Sertijab Danjen Akademi TNI, Aspers Panglima TNI dan Aster Panglima TNI
Pengusaha Indonesia di Belanda Siap Perluas Pasar Komoditas Pertanian dan Peternakan ke Eropa