Adapun Ruang lingkup kesepahaman ini mencakup pelaksanaan kegiatan jasa pelabuhan di wilayah kerja Pelindo termasuk penggunaan fasilitas pelabuhan dalam rangka mendukung Prioritas dan kemudahan sandar, serta bongkar muatan kapal impor yang dilaksanakan oleh PJPT yang ditunjuk oleh Perum BULOG.(*)
Related posts
Ruang Promosi pada Infrastruktur Publik Dioptimalkan untuk UMKM
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Ketua DWP Kemendagri Bicara soal Peran Penting Keluarga ASN
Mendes Yandri Sebut 12 Aksi Bangun Desa Merangkum Tujuan SDGs
Panglima TNI Hadiri Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi I DPR RI Bahas Revisi UU TNI
Irkoopsud II Dampingi Irjenau Terima Kunjungan Ketua BPK RI ke Lanud Hnd







