Adapun Ruang lingkup kesepahaman ini mencakup pelaksanaan kegiatan jasa pelabuhan di wilayah kerja Pelindo termasuk penggunaan fasilitas pelabuhan dalam rangka mendukung Prioritas dan kemudahan sandar, serta bongkar muatan kapal impor yang dilaksanakan oleh PJPT yang ditunjuk oleh Perum BULOG.(*)