Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reforma Agraria Tahun 2023. Rapat bertemakan “Penataan Agraria sebagai Solusi Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat” ini diselenggarakan secara daring dan luring selama tiga hari, mulai dari 20-22 Februari 2023 di Hotel AYANA Midplaza, Jakarta.
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dalam sambutannya menyatakan soal pentingnya program Reforma Agraria. Ia menjelaskan, program tersebut bertujuan untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, meningkatkan ketahanan pangan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, serta mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja.
“Pada awal tahun 2023, Bapak Presiden mengadakan rapat terbatas, khusus untuk membahas Percepatan Capaian Reforma Agraria. Bapak Presiden mengingatkan bahwa masih banyak permasalahan agraria yang harus diselesaikan pada tahun 2022. Dengan begitu, pentingnya peran Reforma Agraria. Mulai awal tahun 2023, perlu dilakukan beberapa percepatan dengan mengurai hambatan-hambatan yang ada. Dengan tetap berhati-hati jangan sampai salah sasaran,” tutur Hadi Tjahjanto saat memberikan pengarahan di hari pertama Rakernis, pada Senin (20/02/2023).
Hadi Tjahjanto juga menjelaskan, salah satu hal yang penting untuk dilakukan dalam kerangka Reforma Agraria saat ini, yaitu bagaimana masyarakat bisa mendapatkan akses untuk memanfaatkan tanah serta akses akan informasi. “Saya pernah bertemu dengan petani penerima redistribusi tanah, mereka masih menemui permasalahan jika stok pertanian di pasaran meningkat, harga jual menjadi turun. Maka dari itu, melalui program pemberdayaan masyarakat, kita perlu mengedukasi para petani agar dapat melakukan diversifikasi produk dan mengembangkan hasil pertaniannya, misalnya dengan diberikan kemasan yang bagus. Maka dari itu, masyarakat perlu dikenalkan untuk membentuk UMKM dengan dilakukan pembinaan secara berkelanjutan sehingga dapat menghasilkan produk yang berkualitas,” jelasnya.
Ia berpendapat, terkait akses masyarakat untuk memanfaatkan tanah, kepemilikan hak atas tanah ke depannya akan bergeser kepada peluang pemanfaatan tanah. “Di mana kita mendorong agar masyarakat yang menempati tanah pemerintah daerah untuk diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Konsep tersebut sejalan dengan konsep Distribusi Manfaat, yang mana pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan di atas tanah pemerintah, tanah BUMN, dan tanah-tanah milik pihak lain, yang dilakukan dengan mekanisme kerja sama. Saya berharap konsep Distribusi Manfaat dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia agar dapat memberikan peningkatan ekonomi bagi masyarakat,” imbau Menteri ATR/Kepala BPN.