BPOM Merilis Daftar Obat Sirop untuk Anak yang Dilarang

BPOM kembali memberikan perkembangan terbaru. Kali ini, ada 8 obat yang dilarang oleh BPOM karena mengandung EG dan DEG yang tinggi. Sebelumnya, 2 dari 8 obat tersebut dinyatakan aman.

JAKARTA, lensareportase.com – Pada 23 Oktober lalu, BPOM telah mengeluarkan daftar sejumlah obat yang disebut aman dari cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Meski demikian, uji sampling masih terus dilakukan. Sampai pada Senin (31/10) lalu, BPOM kembali menambah daftar obat sirop yang tidak aman untuk anak dalam mengatasi flu dan demam. Apa saja daftarnya?

Daftar obat flu dan demam sirop yang dilarang oleh BPOM

Etilen glikol dan dietilen glikol diduga jadi salah satu pemicu munculnya gagal ginjal akut misterius pada anak. Kedua bahan ini tidak dianjurkan digunakan sebagai bahan baku obat.

Namun, mungkin saja keduanya muncul sebagai reaksi kimia dari proses pembuatan obat. Itu sebabnya, BPOM masih menetapkan ambang batas aman kontaminasi EG dan DEG dalam obat, yakni sekitar 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.

Berdasarkan keterangan kepala BPOM RI pada Senin (31/10), Penny Lukito, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, ada beberapa obat yang kembali masuk ke dalam daftar obat yang dilarang akibat tingginya kontaminasi EG dan DEG.

Daftar obat sirop yang dilarang BPOM, antara lain:

  1. Unibebi Cough Sirop (Universal Pharmaceutical Industries)
  2. Unibebi Demam Sirop (Universal Pharmaceutical Industries)
  3. Unibebi Demam Drops (Universal Pharmaceutical Industries)
  4. Paracetamol sirop (PT Afi Farma)
  5. Paracetamol drops (PT Afi Farma)
  6. Vipcol sirop (PT Afi Farma)
  7. Flurin (PT Yarindo Pharma)
  8. Termorex sirop (PT Konimex)

Perlu diketahui, sebelumnya BPOM sempat mengategorikan obat milik PT Afi Farma dan PT Konimex sebagai obat yang aman dikonsumsi. Namun, berdasarkan temuan terbaru Badan POM RI, dalam obat tersebut ditemukan kandungan EG dan DEG yang jauh melebihi ambang batas aman.

Baca Juga :  Memahami Perbedaan Antara Berita Live Streaming dan Bukan Live Streaming

BPOM juga menyebutkan, tidak semua Termorex Sirop dilarang oleh BPOM. Sebab, cemaran EG dan DEG hanya ditemukan pada batch tertentu, yakni Termorex Sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Daftar obat sirop yang aman dikonsumsi 

Berdasarkan perkembangan terakhir uji sampling BPOM dan rilis yang dikeluarkan pada 27 Oktober, setidaknya terdapat 198 obat yang aman dikonsumsi. Ini berarti daftarnya lebih banyak daripada yang dicantumkan dalam surat edaran Kemenkes (25/10), yakni sekitar 156 obat.

Beberapa obat sirop yang aman dari kandungan EG dan DEG, antara lain:

  • Bufagan Expectorant (PT Bufa Aneka)
  • Cohistan Expectrorant (PT Darya Varya Laboratories)
  • Glisend Expectorant (PT Konimex)
  • Komix Expectorant, varian jahe, jeruk nipis, peppermint (PT Bintang Toedjoe)
  • Komix OBH (PT Bintang Toedjoe)
  • Komix OBH Kid, Rasa Madu (PT Bintang Toedjoe)
  • Norages (PT Meprofarm)
  • Sucralfate (PT Dexa Medica)
  • Ventolin Expectorant (PT Glaxo Wellcome Indonesia)
  • Cataflam (PT Novartis Indonesia)
  • Rhinos Neo (PT Dexa Medica)
  • Interzinc (Interbat)
  • Amoxicillin Trihydrate (PT Meprofarm)

Bahaya cemaran etilen glikol dan dietilen glikol dalam obat sirop

Etilen glikol dan dietilen glikol adalah dua bahan pelarut yang kerap digunakan dalam berbagai industri, seperti cairan pembersih, pulpen, pelarut, dan kosmetik. Keduanya tidak dianjurkan sebagai bahan pelarut obat karena dapat menimbulkan keracunan dan sejumlah efek samping.

Beberapa efek samping yang dapat muncul akibat konsumsi etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman adalah gangguan sistem saraf pusat (otak), jantung, dan ginjal.

Inilah yang kemudian membuat pemerintah menduga bahwa merebaknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak kemungkinan disebabkan oleh obat sirop yang tercemar EG dan DG.

Baca Juga :  Mengenal Tanda Hidrokel Bayi Beserta Cara Mengatasinya

Daftar obat yang ada di atas dapat saja terus berubah mengingat penelitian masih terus dilakukan oleh Badan POM RI.

Related posts