“BPK berharap agar Kejaksaan meningkatkan tindak lanjut rekomendasi untuk membangun tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” ujar Hendra. Sampai dengan semester II tahun 2021, tingkat tindak lanjut Kejaksaan yang telah sesuai rekomendasi mencapai 81,62 persen. BPK mengapresiasi pencapaian tindak lanjut rekomendasi tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan menyambut baik BPK melaksanakan tugas pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan 2021. “Pemeriksaan BPK menjadi parameter pengelolaan keuangan negara. Bersyukur Kejaksaan mempertahankan opini WTP 5 tahun berturut-turut, hal ini berkat evaluasi dan bimbingan BPK. Terima kasih pada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK dan jajaran atas koreksi dan rekomendasi yang diberikan demi penyempurnaan praktik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan di Kejaksaan,” kata Burhanuddin. Dengan adanya pemeriksaan BPK, Kejaksaan termotivasi melakukan perbaikan untuk tata kelola keuangan yang lebih baik lagi.(*)
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional