lensareportase.com, Jakarta, Jumat, 11 Februari 2022 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI segera mengaudit laporan keuangan Kejaksaan RI tahun 2021. Auditor BPK akan mengaudit anggaran serta realisasi PNBP dan belanja dalam laporan keuangan Kejaksaan RI tersebut.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Hendra Susanto mengatakan, pada 2021 BPK telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan tahun 2020, pemeriksaan interim atas laporan keuangan Kejaksaan tahun 2021, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu
(PDTT) pelaksanaan anggaran dan kegiatan belanja barang dan belanja modal serta intensifikasi PNBP.
“Opini atas laporan keuangan Kejaksaan tahun 2020 adalah Wajar Tanpa Pengecualian. Namun masih ditemukan permasalahan antara lain pengelolaan persediaan barang rampasan belum memadai, pengelolaan dan penatausahaan uang titipan di rekening pemerintah lainnya
belum tertib, serta pengelolaan dan upaya penyelesaian piutang uang pengganti 11 berkas belum didukung salinan putusan pengadilan,” kata Hendra saat bertemu dengan Jaksa Agung ST. Burhanuddin beserta jajaran Kejaksaan dalam acara entry meeting pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan 2021 pada Jumat (11/2).
Hendra juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan interim dan PDTT yang dilakukan tersebut, ada beberapa permasalahan yang dapat mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Kejaksaan tahun 2021. Permasalahan ini antara lain 946 dari 2.224 item barang
rampasan dari perkara PT Asuransi Jiwasraya belum dinilai; pengelolaan dan penatausahaan PNBP dari denda dan biaya tilang belum memadai; putusan inkracht belum dicatat sebagai penambah saldo uang pengganti dalam laporan keuangan; dan pertanggungjawaban belanja barang belum sesuai ketentuan Rp658,43 juta.