Pertama, terkait dukungan pemenuhan Standart Pelayanan Minimum (SPM) Sub Urusan Bencana di daerah. Dalam forum ini, terdapat perwakilan dari Bappeda atau BPBD Provinsi untuk menyampaikan daftar kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2025 dengan mengacu nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dengan unit kerja pengampu kegiatan dan hasil kesepakan pembahasan dituangkan dalam berita acara kesepakatan Rakortek sesuai format yang telah disusun oleh Biro Perencanaan BNPB.
Kedua, pembahasan terkait dengan usulan kebutuhan kegiatan prioritas daerah dan pelaksanaan kegiatan dari BNPB.
Untuk selanjutnya menjadi bahan pembicaraan dalam forum Rakortekrenbang kewilayahan dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) yang bermuara pada penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 dan menjadi kegiatan prioritas nasional yang tercantum dalam Rencana Kerja BNPB tahun 2025.
Selain untuk kepentingan penyusunan RKP dan Renja Tahun 2025, Rakortek Tahun ini juga dilaksanakan dalam rangka menjaring kegiatan inisiatif baru yang berasal dari ide-ide cemerlang daerah untuk kepentingan penyusunan kerangka kerja pada perencanaan strategis BNPB Tahun 2025-2029 yang kemudian diturunkan kedalam Renja per tahun.