BNN RI Dapatkan Masukan Penting Untuk Juknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang

Koordinator Dayatif BNN RI, Sefidonayanti, S.Kom.,M.Si

JAKRTA, lensareportase.com – Kegiatan Rapat Finalisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang telah memasuki hari terakhir. Setelah melalui banyak diskusi dan pemaparan dari para narasumber kompeten, pada akhirnya Direktorat Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI mendapatkan begitu banyak masukan yang sangat konstruktif untuk pembuatan Juknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang.

Ditemui usai kegiatan, Koordinator Dayatif BNN RI, Sefidonayanti, S.Kom.,M.Si mengungkapkan bahwa kegiatan yang telah berlangsung selama dua hari ini sangat penting. Menurutnya, tujuan utama dari kegiatan ini adalah menentukan dimensi, indikator dan variabel keterpulihan kawasan tanaman terlarang yang akan dimasukan ke dalam buku juknis penanganan kawasan tanaman terlarang.

“Di samping itu, Kita juga sudah mendapatkan cara atau pengumpulan data, apakah melalui sensus, atau survei, atau siapa respondennya. Nantinya itu akan sangat berpengaruh pada buku juknis itu,” imbuhnya, Kamis (10/11).

Koordinator Dayatif BNN RI juga mengatakan bahwa buku juknis itu nantinya akan sangat membantu sebagai pedoman penanganan kawasan tanaman terlarang dan juga dapat mengukur keberhasilan program dayatif.

Kepada seluruh peserta dan narasumber yang hadir pada hari ini antara lain Dr. Yuni Susianto dan Anna Valentina, Ph.D dari BPS, Koordinator Dayatif memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, karena mereka semua telah memberikan banyak masukan penting bagi BNN RI khususnya dalam hal penyusunan buku juknis tanaman terlarang.

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Baca Juga :  Kemenag Terbitkan Edaran, Seragam Upacara Hari Santri Sarung dan Berpeci

Related posts