BNN dan JNE Sepakati Kerjasama Pengiriman Objek Uji Profisiensi Mengandung Narkotika

lensareportase.com, BOGOR – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menjalin sinergitas dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI dengan PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE), di Kantor JNE Cabang Utama Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (18/10).

Perjanjian Kerja Sama yang mengatur tentang jasa pengiriman Objek Uji Profisiensi (OUP) mengandung narkotika ini ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Ir. Wahyu Widodo, dan Kepala Cabang PT Tiki JNE Cabang Bogor, Sebastian, dengan disaksikan oleh para pejabat dan jajaran BNN RI maupun PT Tiki JNE.

Perjanjian kerja sama dilakukan guna mendukung penyelenggaraan uji profisiensi yang tengah dilakukan oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN atas akreditasi SNI ISO/IEC 17043:2010 yang diperoleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada September lalu.

Uji profisiensi merupakan uji banding antar laboratorium sebagai evaluasi terhadap kinerja laboratorium kalibrasi/pengujian terhadap kriteria yang telah ditetapkan sesuai kompetensinya, dalam hal ini pengujian Narkotika.

Terkait uji Profisiensi tersebut, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN mengungkapkan bahwa dibutuhkan dukungan jasa pengiriman yang eligible dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hal ini didasari dengan pengiriman objek uji profisiensi yang berupa sampel urine mengandung narkotika sehingga dengan adanya perjanjian kerja sama ini akan terjamin keamanan dalam pengiriman OUP tersebut”, ujar Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN.

Lebih lanjut, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN berharap kerja sama dengan PT Tiki JNE ini dapat berjalan dengan baik dan terus meningkat dalam berbagai hal sehingga dapat mencapai tujuan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Baca Juga :  Lakukan Pembinaan Hukum, BNN RI Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan

Senada dengan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Kepala Cabang PT Tiki JNE Cabang Bogor, Sebastian, berharap perjanjian kerja sama ini dapat menjadi start awal bagi PT Tiki JNE berkolaborasi dengan BNN RI untuk selanjutnya dapat menghentikan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Ia juga menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan kepada PT Tiki JNE sebagai mitra BNN RI dalam mendistribusikan OUP ke laboratorium yang menjadi tujuan pemeriksaan sampel tersebut.(*)

Related posts