Bertepatan Penutupan Raker Kejaksaan RI Tahun 2021 Tim Tabur Kejaksaan Agung Bersama Tim Tabur Kejati Jabar Berhasil Mengamankan Buronan Tipikor

lensareportase.com, Kamis 09 Desember 2021 pukul 14:00 WIB, bertepatan dengan punutupan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan Buronan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama Lengkap              : IRIANTO SURYOPUTRO S.T

Tempat Lahir                 : Jakarta

Umur/Tanggal Lahir        : 43 Tahun /11 September 1978

Jenis Kelamin                : Laki-laki

Kewarganegaraan          : Indonesia

Tempat Tinggal             : Jl. Sanggar Kencana X No.27 Komplek Sanggahurip, Bandung.

Pekerjaan                      : Direktur PT. CITRA TRIKARSA NIAGA

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 06 Maret 2008, Terpidana IRIANTO SURYOPUTRO S.T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  Tindak Pidana Korupsi System Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.400.000.000 (tiga milyar empat ratus juta rupiah) namun terdapat selisih yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 985.818.690 (sembilan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu enam ratus sembilan puluh rupiah), dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 303.955.145 (tiga ratus tiga juta sembila ratus lima puluh lima ribu seratus empat puluh lima rupiah), dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Terpidana IRIANTO SURYOPUTRO S.T diamankan di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan, dan selanjutnya Terpidana sementara berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan setelah dinyatakan lengkap, Terpidana akan dibawa ke Jawa Barat pada hari ini Kamis 09 Desember 2021 pukul 19:00 WIB guna dilakukan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (*).

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Related posts