Bertemu Tim Percepatan Reformasi Hukum, Menteri Siti Sampaikan Kebutuhan Dukungan Hukum Bidang LHK

Selanjutnya, Menteri Siti menyampaikan 11 isu prioritas dalam konteks dan kebutuhan dukungan Hukum. Pertama, sulitnya eksekusi hasil kerja Gakkum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua, pengendalian Karhutla masih di hulu belum sampai pada penanganan terintegrasi seperti agenda paralegal, kesejahteraan masyarakat dengan praktek lahan tanpa bakar. Ketiga, perlunya koherensi penanganan dalam restorative justice untuk penerapan pasal 110a dan pasal 110b Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2021. Keempat, pentingnya penanganan dispute regulasi dan penerapan plasma sawit 25 %. Kelima, sengketa dan pengaduan masyarakat tentang Amdal (dan diantaranya kurang proporsional). Keenam, belum mantapnya pengaturan perlindungan aktivis lingkungan. Ketujuh, perlunya percepatan integratif dan fasilitasi program perhutanan sosial dan perlunya pengembangan perhutanan sosial dengan pola kemitraan konsesi. Kedelapan, perlunya kesadaran bersama pengampu kebijakan tentang pentingnya arti lingkungan dan kelola SDA secara keberlanjutan. Kesembilan, perlunya tata laksana perdagangan karbon (carbon governance). Kesepuluh, pentingnya pendidikan untuk kesadaran lingkungan dan dapat mendorong penaatan hukum lingkungan. Kesebelas, pentingnya database/dokumentasi hukum sektoral untuk konsistensi dukungan pembangunan.

Dalam pengantarnya, Wakil Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum, Laode Muhamad Syarif menjelaskan Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk melalui payung hukum Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023. Tim ini mempunyai tugas untuk menetapkan agenda prioritas dan strategi, mengoordinasikan kementerian/lembaga serta mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas. Adapun agenda tersebut meliputi Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum; Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam; Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; dan Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.

“Tim tidak hanya berasal dari internal, tetapi juga eksternal pemerintah yang memiliki kredibilitas, bisa dipercaya kemampuannya, dan kapabilitasnya sesuai dengan bidang kepakaran masing-masing,” ujar Laode.

Baca Juga :  Data Berbasis SDGS Desa Pastikan Desa Miliki Arah Untuk Bergerak Lebih Maju

Kemudian, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Hariadi Kartodihardjo, mengatakan dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas Kelompok Kerja sebagaimana empat agenda prioritas yang disebutkan sebelumnya.

Kelompok Kerja tersebut mempunyai tugas untuk menyusun dan mengusulkan agenda prioritas dan strategi percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim; mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum; dan; menyerahkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim untuk dilaporkan kepada Pengarah dalam hal ini yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Related posts