Belajar Tentang Konstitusi, SMA Annajah Bogor Datangi MK

JAKARTA – Lima puluh orang siswa-siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Annajah Bogor melakukan kunjungan belajar ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (4/10/2023). Kunjungan ini diterima oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi Rizkisyabana Yulistyaputri. 

Rizkysyabana Yulistyaputri yang akrab dipanggil Kiki itu memulai paparan mengenai latar belakang dibentuknya MK, kewenangan dan kewajiban MK. “MK berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” sebut Kiki.

Berdasar kewenangan yang dimiliki, maka MK memiliki beberapa peran dan fungsi. Di antaranya, MK sebagai penjaga konstitusi negara, penafsir akhir konstitusi, penjaga demokrasi, pelindung hak konstitusional warga negara, pelindung hak asasi manusia, dan pengawal ideologi negara.

Kiki juga menjelaskan mengenai sembilan hakim konstitusi dan lembaga negara yang mengajukannya. “Hakim MK berasal dari tiga lembaga yaitu dari DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden. Tetapi harus melalui test yang sudah siapkan,” sambungnya.

Kiki juga menjelaskan tentang warga negara yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang (UU) ke MK. Dalam peraturan MK (PMK), setiap perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU, Badan Hukum publik atau privat dan/atau Lembaga negara yang merasa atau menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang dapat mengajukan pengujian UU ke MK.

Setelah memberikan materi, Kiki membuka sesi tanya jawab untuk para mahasiswa dan berdiskusi terkait pembahasan mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia. Usai adanya pemberian materi dan diskusi antara peneliti dengan siswa-siswi SMA Annajah Bogor.

Selanjutnya para siswa diajak berkeliling dari lantai 5 dan 6 untuk menjelajahi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon). Para siswa melihat lebih detail tentang bagian-bagian yang ada di Puskon MK. Bahwa Puskon diresmikan pada 19 Desember 2014 oleh Presiden Joko Widodo. Melalui ruang ini, para pengunjung akan diajak memasuki enam zona, yakni zona pra-kemerdekaan, kemerdekaan, UUD 1945, UU RIS, UU Sementara 1950, Kembali ke UUD 1945, Reformasi, dan MK. (*)

Baca Juga :  PKKMB Polteknaker, Membentuk Cara Pandang Mahasiswa Baru Terhadap Masa Depan

Related posts