lensareportase.com, Cibunglang, Bogor – Nasib malang menimpa Seorang Remaja Putri Berusia 13 Tahun di kampung Babakan Rendah RT 16/05 Desa Cemplang, Menjadi Korban Pemerkosaan Hingga Hamil 6 bulan.
FM (32 Tahun), Tega mencabuli gadis dibawah umur yang masih berusia 13 tahun. Dan kini pelaku sudah diamankan di polsek Cibungbulang, FM sendiri di tangkap di kediaman rekannya diwilayah Cigudeg, setelah dilaporkan oleh ibu dari korban.
Kepada petugas FM mengaku, aksi bejatnya dilakukan berulang kali saat kondisi rumah korban sedang sepi.
“Awal mula terungkap Ibu korban melihat ada kejanggalan terhadap diri anaknya, dimana kondisi perutnya membesar, saat hari itu juga sang ibu mengantarkan anaknya periksa untuk mengetahui kondisi anaknya Sabtu (29/05/2021).
Agus mengatakan, aksi ini terjadi ketika ada niat dan kesempatan saat kondisi rumah sepi. Korban sering ditinggal oleh orang tuanya sehingga aksi ini dilakukan berulang sejak bulan Desember 2020, pelaku juga melakukan ancam kepada korban, ” ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, korban disetubuhi oleh pelaku. Kini korban mengalami trauma dan harus didampingi oleh orang tuanya
.
Sementara menurut pengakuan pelaku, ia gelap mata hingga melakukan aksi bejat tersebut. Nampak dari raut wajahnya Atas perbuatannya, FM dikenakan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tengang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Red)