Bawaslu: Yang Punya Media atau Duit Jangan Semena-mena Kampanye Dirinya

Lebih lanjut, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, kata Totok, bagi yang melanggar aturan kampanye di luar jadwal akan dipidana satu tahun. Sebab itu, dia mewanti-wanti para peserta pemilu untuk mengikuti aturan yang berlaku.

“Undang-Undang Nomor 7 mengatur ancaman satu tahun bagi siapa yang melakukan kampanye di luar jadwal, seperti memberikan visi dan misinya,” ungkapnya.

“Ayo bersama-sama semuanya dari parpol, pers, dan penyelenggara pemilu menjadikan pemilu ke depan demokratis dengan gotong royong,” imbuhnya. (*)

Baca Juga :  Dalam Pertemuan G20, Indonesia Dukung Pertanian Afrika Capai Target SDGs

Related posts