Sekadar informasi, sebagaimana diketahui paslon nomor urut 2 (Prabowo Subianto) saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan/Pejabat Negara sehingga yang bersangkutan dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada kegiatan debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan.
Alumni Universitas Utrecht Belanda ini menambahkan, terdapat laporan ke Bawaslu RI terkait dengan kasus Gibran Rakabuming Raka (calon wakil presiden nomor urut 2), yang diduga berkampanye di arena Car Free Day pada 03 Desember 2023 di Jakarta dengan melibatkan anak-anak, telah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Bahwa hasil tindaklanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu. Namun Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” terangnya.(*)