Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk taat dan patuh dalam menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye. Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berkenaan dengan informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Partai politik peserta pemilu termasuk calon melakukan konsolidasi dalam pencatatan pemasukan dan aktivitas biaya kampanye melalui RKDK sesuai tingkatannya,” tuturnya dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Selasa, (19/12/2023).
Selain persoalan tersebut, Bawaslu juga merilis hasil pengawasan dugaan keterlibatan Mayor Teddy Indra Wijaya (TNI aktif/ajudan menteri pertahanan) dalam pelaksanaan kegiatan debat capres Bawaslu menjelaskan hal sebagai berikut.
Kata Bagja, keterlibatan anggota TNI dalam tim atau pelaksanan kampanye merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana ketentuan dengan ancaman pidana Pasal 280 Ayat (3) Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Bahwa nama Mayor Teddy Indra Wijaya bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA),” tuturnya.