Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengharapkan peserta Pemilu dan Pilpres 2024 transparan dalam mengelola dana kampanye Pemilu 2024. Dia mengimbau Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) harus sesuai dengan pemasukan dan pengeluaran peserta maupun tim pelaksana kampanye masing-masing.
“Kami mengimbau dana kampanye (RKDK) harus diisi dengan apa yang dikeluarkan dan pemasukannya, semua harus transparan,” kata Bagja dalam acara ‘Pesta Muda Bersuara’ yang digelar KBR PRIME di Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Dia bercerita pada tahun 2004 masih banyak penyumbang dana kampanye memakai nama inisial ‘Hamba Allah’. Namun untuk saat ini tidak boleh memakai nama inisial, penyumbang dana kampanye harus jelas nama dan alamatnya.