Manggarai NTT, lensareportase.com – Seorang pemuda inisial MYA (22) asal desa Sisir kecamatan Elar kabupaten Manggarai Timur ditangkap aparat kepolisian resor (Polres) Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (06/05/2022)
MYA ditangkap lantaran membawa kabur HP milik Gregorius Fernandes (16), seorang pelajar asal Wela desa Golo Worok kecamatan Ruteng kabupaten Manggarai yang tinggal di salah satu rumah kos di Tenda kelurahan Tenda kecamatan Langke rembong kabupaten Manggarai
Penangkapan MYA ini dikonfirmasi kasi humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa dalam keterangan pers yang diterima media ini pada Jumat petang (06/05)
Dalam keterangan persnya, Ipda I Made memaparkan kronologis peristiwa pencurian HP bermodus pinjam tersebut serta penangkapan pelaku MYA.
Ipda I Made mengatakan bahwa kasus pencurian berupa membawa kabur Hp tersebut terjadi pada Jumat 6 Mei 2022. Kasus tersebut bermula saat pelaku yang mendatangi kos korban sekitar Pkl. 13.00 Wita meminta untuk meminjam Hp korban
Saat korban lengah, pelakupun pergi dari kos korban dengan membawa serta alias membawa kabur Hp milik korban yang dipinjamnya
Sadar Hp miliknya telah dibawa kabur, korban lalu melakukan pengejaran, namun kecepatan pelaku sulit didapatkan korban
Tidak mau Hpnya dibawa kabur pelaku, korban (Gregorius Fernandes) langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Manggarai di Ruteng
Atas laporan tersebut tim Jatarnas Polres Manggarai langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Pkl. 14.00 Wita tim Jatarnas akhirnya berhasil menangkap pelaku di Tenda kelurahan Tenda kecamatan Langke rembong serta mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit HP jenis Vivo Y19 warna biru
Ipda I made mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan di polres Manggarai untuk penanganan lebih lanjut.
(Paulus Nabang)