Dalam sidang yang sama, Mahkamah menolak tiga permohonan, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI dan empat Pemohon perseorangan; Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda; dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Erman Safar,dkk. Tak hanya itu, Mahkamah juga menyatakan dua perkara tidak dapat diterima, yakni Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A dan Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung serta satu permohonan ditarik kembali, yakni Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. (*)
Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Atau Menduduki Jabatan yang Dipilih dari Pemilu/Pilkada
Related posts
Kemendagri Akan Perkuat Pengawasan Pindar dan Lindungi Data Pribadi Warga
Mentan Amran dan Kapolri Sigit Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar di 19 Provinsi
Wamentan Sudaryono Minta Kepala Daerah Siapkan Anggaran Vaksin PMK untuk Lindungi Sapi Ternak
Mendagri Imbau Daerah dengan Inflasi Tinggi Segera Lakukan Pengendalian
Mendes Yandri: Tidak Boleh Kurang, 20 Persen Dana Desa Digunakan untuk Ketahanan Pangan