Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Atau Menduduki Jabatan yang Dipilih dari Pemilu/Pilkada

Dalam sidang yang sama, Mahkamah menolak tiga permohonan, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI dan empat Pemohon perseorangan; Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda; dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Erman Safar,dkk. Tak hanya itu, Mahkamah juga menyatakan dua perkara tidak dapat diterima, yakni Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A dan Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung serta satu permohonan ditarik kembali, yakni Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. (*)

Baca Juga :  Kemendes PDTT dan BKKBN Sepakat Sinkronisasi Program Percepatan Penurunan Stunting

Related posts