Bareskrim Polri Bersama Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Pasuruan, lensareportase.com- Dimana, Kolaborasi Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dan Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

Menggelar Press Release Di Gudang Pasuruan dihadiri, Wadir Tipidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Nunung Syaifudin, Kasubdit II Dittipidter Kombes Pol M. Irhamni, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman, beserta Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo.

“Alhasil, pengungkapan, selain sejumlah Gudang untuk menimbun BBM Bersubsidi kami Segel, kami juga mengamankan Tiga Orang Tersangka, pertama inisial Haji AW, BFP dan S,” kata Brigjen Hersadwi, Selasa, 10/7/2023

Dimana, tersangka AW, kata Brigjen Hersadwi adalah seorang Pedagang, warga Kota Pasuruan, sedangkan Tersangka BFP bekerja sebagai Karyawan, warga Pasuruan dan Tersangka ke Tiga S, warga Malang.

“Bahkan berdasarkan, tkp ada di 3 tempat, pertama di Gudang Penyimpanan di Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di Kantor Perusahaan Transportasi PT. MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di Gudang Parkir Truk Tangki, di Jalan PT MCN,”ujarnya.

Dan, barang Bukti (BB) yang diamankan dari TKP pertama di Gudang Penyimpanan BBM Solar, yang didapati 5 Buah Tangki Duduk, Kapasitas 32 Ribu Liter. Sedangkan 1 Tangki Dipendam dengan Kapasitas 4 Ribu Liter dan 1 Set Instalasi Pipa Pengisian, serta Mesin Pompa, Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi.

Kemudian Barang Bukti (BB) yang juga diamankan di TKP ke Dua tersebut, ada 2 Tangki Kapasitas 22 Ribu Liter, juga ada 4 Tangki Kapasitas 30 Kilo Liter, serta 2 Tangki Kapasitas 16 Kilo Liter dan menyita BBM 54 Ribu Liter.

Sedangkan untuk di TKP ke Tiga menyita 1 Unit Truk Tangki Transportir, 1 Unit Truk tanpa Badan Tangki dan 1 Buah Laptop.

Baca Juga :  Bentuk Pelayanan Prima, Anggota Polsek Lembursitu Laksanakan Giat Membantu Warga yang Sedang Sakit

“adapun dari Kantor Transportir itu, kami sita 1 Unit Alat Ukur Hidrometer Minyak Solar, 1 Bandel Dokumen Perusahaan, PO Penjulan, serta 2 Unit Truk yang di Modofikasi dan Plat Nomor dan 32 QR, Kode Pertamina,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Brigjen Pol Hersadwi, Aktifitas yang dilakukan para Tersangka sudah sejak Tahun 2016 lalu.

“Dalam, pengakuan Tersangka untuk Pembelian Solar 1 Liter, Pembelian Solar Non Subsidi seharga Rp 6.800 dan Dijual seharga Rp 9 Ribu dan keuntungan per/Liter Rp 2.200, dalam satu bulan, Rata rata menjual 300 Ribu Liter dan keuntungan 1 bulan Rp 660 Juta”, lmbuhnya.

Itupun, Kronologi Penangkapan Tersangka, pada hari Selasa 4 Juli 2023 lalu, bahwa Tim telah melakukan Penyelidikan Tindak Pidana Bidang Gas dan Minyak Bumi di wilayah Pasuruan, karena hal itu adanya informasi dari masyarakat.

Dan, petugas Kepolisian melakukan Pemantauan di beberapa SPBU di Daerah Purwosari, Jalan Kepulungan, Gempol dan mendapati beberapa Kendaraan Truk yang melakukan Pembelian Solar secara tidak wajar.

Lagi pula, truk tersebut melakukan Pengisian lebih dari satu kali, dengan modus Mengganti Plat Nomor Polisi (Nopol) dan Barcode Truk, agar mendapatkan Pembelian secara berulang, untuk mendapatkan jumlah yang banyak.

“Masing masing bermuatan BBM Solar Bersubsidi, kurang lebih 800 Liter, hasil Pembelian dibeberapa SPBU di Purwosari dan Jalan Kepulungan Gempol,”tegasnya.

Akhirnya, tim Gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jawa Timur, juga mendapatkan informasi dari Dua orang Sopir Truk yang diamankan, bahwa BBM Solar tersebut akan dibawa di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Para tersangka bakal dijerat, Pasal 55 UU Nomor: 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah Pasal 40 Angka 9 UU Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menjadi UU Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke (1) KUHP.“Ancaman Pidana Penjara paling lama 6 Tahun dan Denda paling tinggi 6 Miliyar,” pungkas. (HH)

Related posts