KAB.BOGOR, LEUWILIANG – Dalam rangka kegiatan penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Bogor menyelenggarakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang pajak daerah dan retribusi daerah di seluruh wilayah Kabupaten Bogor yang berlokasi di kantor Kecamatan Leuwiliang, Bogor. Senin (11/12/2023).
Terdapat 9 Kecamatan yang mengikuti Kegiatan Penyuluhan diantaranya :
1. Parung Panjang
2. Rumpin
3. Tenjo
4. Leuwisadeng
5. Leuwiliang
6. Nanggung
7. Cigudeg
8. Jasinga
9. Sukajaya
Hadir dalam kegiatan tersebut 3 Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil 5 dari Komisi 2, Perwakilan Bapenda serta 117 tamu undangan yang terdiri dari Kepala Desa dan Sekdes dan Staff Desa.
Camat Leuwiliang W.R Pelitawan menyampaikan secara singkat, Hari ini adalah kegiatan dari Badan Pengelola Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Bogor yaitu kegiatan sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang pajak dan Retribusi Daerah yang emang tahun ini sedang mereka susun untuk disahkan menjadi peraturan daerah menyusun rancangan sebelum nanti disahkan di sosialisasikan dulu kepada stakeholder.
“Kebetulan hari ini kecamatan Leuwiliang ditunjuk menjadi tempat berlangsungnya kegiatan sosialisasi dan menurut informasi Agenda hari ini serentak dilaksakan di enam kecamatan yang ditujuk seperti kecamatan Leuwiliang yang dihadiri oleh sembilan kecamatan.”Singkat nya Kepada Awak media.
Sementara itu anggota dewan dari komisi 2 Sastra Winara menjelaskan, Hari ini adalah kegiatan sosialisasi tentang pajak daerah dan juga retribusi daerah yang tentunya sudah kita sepakati dengan DPRD karena itukan undang-undang ya ada beberapa sektor pajaknya yang naik ada juga yang turun, kalau PBB itu masih sama.
“Yang naik itu pajak hiburan seperti karaoke terus SPA itu naik 50 persen yak pokok nya pajak hiburan yang naik. Untuk perubahan tentunya harapan kita dengan adanya peraturan daerah ini berlaku ditahun 2024 bisa meningkatkan pendapatan daerah.”Jelasnya. (Mar)