“Mengenai hutang piutang tidak akan bisa dipidanakan, apalagi nilainya kecil dan sudah pernah membayar angsuran, kalau mereka nagih dengan kasar, pakai cacimaki, kekerasan, perampasan, Kita langsung bisa lapor polisi, ada pasal berlapis menanti penagih hutang, jangan takut rentenir pribadi itu melanggar, dia ilegal, pinjol apalagi tidak usah bayar, abaikan blokir nomornya dan pakai truecallee, jangan direspon.”
“Kalau DC datang ke rumah tanyakan kartu pengenal mereka harus sama dengan KTP, tanya dan foto sertifikat sebagai profesi kolektor, tanya surat tugas khusus atas nama anda yang sama tertera di aplikasi dan jumlah tagihannya, lihat surat tugasnya masih berlaku atau tidak, kalau tidak berlaku jangan layani, kalau ga bisa bayar jangan dipaksakan, apalagi pinjol lebih baik tidak usah bayar mau resmi juga apalagi ilegal tidak terdaftar di ojk, lagian yang resmi paling resikonya di Blacklist BI Checking tidak bakal di penjara kan ini kasus perdata bukan pidana, jangan takut kami dari YBH Batara siap bantu kalau sampai dipidana.”Tegas nya saat di wawancarai di Kantornya.
Kita menangani semua perkara pidana maupun perdata bisa datang langsung ke Kantor YBH Batara jl raya cemplang km 19 no 5 cibungbulang kab bogor.(Mar)