Bantu Seluruh Pelaku Usaha UMKM, PRPH Bentuk Perwakilan Dikecamatan Cibodas

lensareportase.com, Tangerang – Dalam rangka membantu dan mempermudah pelaku usaha UMKM Perkumpulan Rumah Produksi Halal (PRPH) membentuk keanggotaan di Kecamatan Cibodas yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PRPH Muhammad Rustam, Acara sendiri diadakan di kantor PRPH Jumat,(17/12/2021).

Dalam Acara tersebut turut hadir Ketua Umum, Sekretaris PRPH, Pembina PRPH, dan juga seluruh jajaran di PRPH di dalam pemaparannya yang disampaikan Ketua Umum PRPH Muhammad Rustam mengatakan, “Perkumpulan Rumah Produksi Halal itu untuk membina terutama membina semua UMKM pelaku usaha khususnya di Provinsi Banten, Tapi kita Nasional juga.”Paparnya

Lanjut, M. Rustam “Selain melakukan pembinaan dan pelatihan yang terutama kita adalah pemberian sertifikat halal untuk para pelaku usaha, kita berencana juga membentuk perwakilan setiap Kecamatan kita tidak fokus di Kota Tangerang saja tetapi dimana saja boleh, selama mereka siap, mampu dan mau bergabung kita bisa kasih SK karena ujung tombaknya ada di Perwakilan karena sadar team RPH ini harus lebih banyak team untuk biar sosialisasi ke semua pelaku usaha tersampaikan.”Ungkapnya.

Untuk sementara ini yang sudah terbentuk baru di 2 kota yaitu di Kota Tegal dan Kota Bandung, dan untuk di Kota Tangerang sendiri saat ini sudah terbentuk 13 Kecamatan cuma yang sudah lengkap Perwakilan kurang lebih ada 10, kita sebagai team RPH bisa membantu seluruh pelaku usaha UMK Kecil-kecil dan karena nanti di Pasar Global pelaku usaha itu harus bisa bersaing dengan Produk-produk dari luar”, ujarnya.

Selain itu syarat utama mengajukan UMKM di PRPH ini adalah, kalau semua pelaku usaha kecil atau mikro lainnya semua harus ada izin untuk bentuk usaha itu cuma Rata-rata disemua pelaku usaha yang ada itu Rata-rata hanya merek saja untuk izinnya tidak ada, dan nanti kita bantu juga dari segi dasarnya misalkan NPWP, like higenisnya rumah makan, NIB sampai dengan badan hukumnya kita bantu karena sertifikat halal itu puncaknya dan untuk sampai disertifikat halal itu harus ada Dasar-dasar izinnya terlebih dahulu, pungkasnya.(*)

Baca Juga :  BKSDA Sumsel Gelar Diskusi dan Lepas Liarkan Burung Tekukur di TWA Punti Kayu* 

Related posts