Nasihat Panel Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta Pemohon untuk mencermati kembali alasan permohonan. “Coba dicari pertentangan norma Pasal 19 ayat (2) huruf c dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 atau kalau ada batu uji yang lain. Kalau di uraian posita kan mengatakan bahwa norma ini tidak merinci bagaimana sih akad musyarakah itu, meskipun satu kesatuan norma itu tidak akad musyarakah ada juga akad mudharabah dan lainnya, apakah ini benar normanya ataukah Bank CIMB Niaga itu sendiri yang kurang edukasi,” kata Suhartoyo.
Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan kepada pemohon apakah yang ingin diuji oleh pemohon itu sesungguhnya frasa akad musyarakah ataukah seluruh isi dari Pasal 19 ayat (2) huruf c. “Itu dari awal sudah harus pasti karena kan yang saudara terangkan di sini sebetulnya persoalannya prinsipal saudara merasa belum mendapatkan pelayanan sesuai dengan syariah kan begitu itu kalau dikaitkan dengan persoalan konstitusionalitas norma memang harus hati-hati. Jadi kan saudara menguji norma, ketika menguji ini membawanya ke MK itu saudara yang uji itu persoalan konstitusionalitas norma. Itu harus saudara pahami bukan persoalan implementasi yang dibawa ke MK ini. Harus bisa membedakan soal itu,” kata Enny.
Di akhir persidangan, Majelis Panel Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Adapun batas maksimal penyerahan berkas perbaikan permohonan paling lambat Rabu, 18 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB. (*)