JAKARTA – Sidang perdana pengujian Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU Perbankan Syariah) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (5/10/2023). Permohonan yang diregistrasi MK dengan Nomor 118/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Lisa Corintina yang merupakan seorang nasabah PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Unit Usaha Syariah Cabang Wisma Metropolitan.
Lisa Corintina (Pemohon) mempersoalkan berlakunya Pasal 19 ayat (2) huruf c UU Perbankan Syariah yang berbunyi “menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah”.
Pemohon melalui kuasa hukumnya, Adhytpratama Febriansyah Asshiddiqie dalam persidangan menyampaikan berlakunya pasal tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon, karena tidak dijelaskan secara rinci Akad Musyarakah itu seperti apa yang sebenarnya, yang sesuai dengan prinsip syariah. Ketidakjelasan pasal tersebut dampaknya dalam praktik jasa keuangan syariah di Indonesia, masih ada lembaga jasa keuangan syariah yang belum menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip syariah.
Tafsir Akad Musyarakah
Pemohon sebagai nasabah sektor jasa keuangan syariah merasa belum mendapatkan jasa keuangan yang betul-betul sesuai dengan prinsip syariah Islam. “(Pemohon) adalah debitur dan/atau nasabah dari PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Unit Usaha Syariah Kantor Cabang Wisma Metropolitan, merasa jasa keuangan yang dia gunakan tersebut, belum sesuai dengan prinsip syariah, oleh karena adanya praktik yang belum sesuai dengan prinsip syariah dalam penerapan akad musyarakah oleh lembaga jasa keuangan syariah kepada masyarakat secara umum dan khususnya Pemohon sebagai pengguna jasa keuangan syariah,” terang Adhytpratama.
Dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 19 ayat (2) huruf c UU Perbankan Syariah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga meminta MK menafsirkan frasa “Akad Musyarakah” dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UU Perbankan Syariah.