Artinya pasal yang diujikan diuji dengan dua pasal UUD ini. Dikontestasikan dimana letak pertentangannya? Kalau diletak pertentangannya, dilihat konsistensi, koherensi dan korespondensinya dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1). Itu dilihat konsistensinya, koherensinya, korespondensinya cocok tidak pasal itu. Dikontestasikan atau diadu, dibandingkan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1). Kalau itu menyangkut batas waktu gimana? Anda akhirnya minta pada petitum diberi batas waktu, nah pasal itu tidak memberi batas waktu sehingga bisa mulur, bisa panjang bisa pendek. Itu dirugikannya dimana sehingga itu perlu dibatasi. Dibatasinya apa betul 14 hari, kenapa 14 hari? Itu harus ada penjelasannya,” tegas Arief.
Sedangkan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan uraian mengenai kedudukan hukum harus mencakup dua hal, yakni penjelasan mengenai kualifikasi dan keterpenuhan syarat kumulatif kerugian konstitusional Pemohon. “Penjelasan mengenai kualifikasi pemohon selaku perseorangan warga negara Indonesia ini perlu dipertegas. Misalnya menerangkan kepemilikan KTP dan sebagainya. Kemudian pemohon juga belum lengkap mencantumkan syarat kumulatif kerugian konstitusional. Nanti lihat putusan-putusan MK,” ujar Daniel.
Di akhir persidangan Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Adapun batas paling lambat pemohon menyerahkan berkas perbaikan yakni pada 23 Oktober 2023. (*)