Antisipasi Puncak Penyebaran Omicron, Pemerintah Perketat Mobilisasi Keluar Masuk Jakarta

lensareportase.com, Jakarta – Varian Omicron Covid-19 telah menyebar di Indonesia melalui transmisi lokal, dan salah satu daerah yang didata memiliki tingkat penyebaran tinggi adalah Jakarta. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya puncak penyebaran varian Omicron yang diperkirakan dapat terjadi pada akhir Februari atau awal Maret 2022, pemerintah akan melakukan pengetatan dan pemantauan masyarakat keluar dan masuk Jakarta.

“Dari hasil rapat yang dipimpin Presiden dan juga Wakil Presiden memberi arahan bagaimana agar diperketat orang keluar Jakarta,” tutur Juru Bicara Wakil Presiden (Jubir Wapres), Masduki Baidlowi, dalam keterangan persnya usai mendampingi Wapres dalam Rapat Terbatas tentang Evaluasi PPKM melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Minggu (16/01/2022),

Lebih lanjut Masduki menyampaikan, selain memperketat mobilisasi, upaya lain dari sisi kesehatan pun juga akan lebih ditingkatkan.

“Memperketat itu dengan cara-cara vaksinasi dan harus memakai masker. Jadi pendisiplinan ulang terhadap kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pihak luar dan jangan keluar rumah kalau tidak penting,” urai Masduki.

“Secara garis besar daerah aglomerasi yang harus diperketat, dan itu akan dilakukan langkah-langkah vaksinasi yang makin diperbanyak terutama di daerah-daerah Jabodetabek akan dilakukan vaksinasi yang lebih masif lagi, seperti Bogor, Bekasi, Banten,” tambahnya.

Terkait karantina para pelaku perjalanan luar negeri, Masduki mengungkapkan bahwa di dalam rapat Wapres menyampaikan agar dilakukan telaah ulang terhadap sistem dan masa karantina sehingga rantai penyebaran dapat ditekan lajunya.

“Tadi Wapres mempertanyakan untuk kejadian-kejadian tertentu, misal di Jawa Timur bahwa setelah dinyatakan negatif dengan karantina, tapi setelah pulang dia positif, ternyata Omicron. Sehingga perlu diperketat berapa hari [masa] karantina, itu yang ditelaah ulang terhadap pola karantina. Terutama dari luar negeri,” urai Masduki.

Baca Juga :  Kemhan RI Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan KPK tentang Pendidikan Pelatihan Bela Negara

Pada kesempatan yang sama, Masduki juga menanggapi pertanyaan wartawan seputar hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, pelaku pelecehan seksual di sebuah sekolah asrama di Bandung. Ia menyampaikan bahwa Wapres menyampaikan simpati atas kejadian tersebut dan menginginkan hukuman yang seberat-beratnya untuk pelaku.

“Wapres sangat prihatin dengan kondisi pelecehan seksual dan kekerasan seksual. Wapres minta dihukum seberat-beratnya. Wapres tidak ingin masuk terhadap kontroversi hukuman mati. Walaupun secara hukum, pemberlakuan hukuman mati di Indonesia saya kira belum dihapus, tapi intinya bagaimana efek jera terhadap sebuah kejadian dan bahkan berulang. Saya kira bagaimana menimbulkan efek jera,” imbuh Masduki.

“Pemantauan-pemantauan dari manajemen pendidikan harus diperketat pengawasannya. Tingkat pelaksanaannya seperti apa kan masing-masing lembaga pendidikan punya kekhasan sendiri di setiap wilayah,” pungkasnya.(*)

(BPMI – Setwapres)

Related posts