Anggaran Wisuda di SDN 03 di Sorot LSM BARAK

KAB.BOGOR, CIBUNGBULANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Indonesia (Barak) baru-baru ini menyoroti anggaran yang dianggarkan untuk acara wisuda di Sekolah Dasar Negeri 03 (SDN 03) yang berada di Desa Cimanggu 02, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Kedua LSM tersebut menganggap bahwa alokasi anggaran yang direncanakan untuk tahun ajaran 2024-2025 terlalu besar dan memerlukan transparansi lebih lanjut.

Diduga Adanya pungutan Liar dengan anggaran Rp.98.000.000 (sembilan puluh delapan juta rupiah) yang dimana setiap siswa di anggarkan Rp 980.000/siswa dan Rp 500.000 untuk anak yatim, dengan nominal yang dikategorikan termasuk sekolah yang terlalu benefit.

Zulfa Rahmania selaku orang tua murid dan sekaligus Ketua LSM BARAK INDONESIA Kabupaten Bogor. menuturkan atas temuan tersebut merasa keberatan diadakanya acara wisuda diluar sekolah, karena voting disaat rapat terkesan guru mengarahkan untuk mengadakan acara kegiatan wisuda diluar sekolah.

Pada saat di sekolah di ketemukanlah dengan Ibu Debi selaku panitia penyelenggara dan juga sebagai wali kelas, saat kami bertanya tentang rencana wisuda tersebut. beliau mengatakan, bahwa untuk acara tersebut adalah keinginan para orang tua murid, bukan kemauan panitia atau komite.karena sudah tertuang diberita acara.

Bahkan anggaran sebelumnya pernah mencapai Rp.1 juta rupiah dan untuk anak yatim kami istimewakan yaitu hanya membayar sebesar Rp.500.000 ribu rupiah dan orang tua pun tidak ada yang keberatan, apalagi ketika rapat mencapai 80%.”kata Debi.

Kita sudah sering pak kedatangan Media, LSM, Tapi Alhamdulillah kami bisa menghadapi dan memberikan penjelasan, untuk lebih jelasnya bapak langsung saja temuin ketua komitenya agar semua nya jelas.” Ujar Debi

Ditempat yg berbeda kami(LSM BARAK INDONESIA) beberapa kali mencoba menghubungi ketua komite sekolah tersebut bahkan 2 hari sebelumnya, namun ketua komite sepertinya enggan memberikan klarifikasi kepada kami bahkan WA pun tidak dibalas.

Baca Juga :  Wartawan Magetan Dihalang Satpol PP Untuk Meliput HUT Perumdam Ke 39

Kami sangat menyayangkan atas temuan ini karena sudah jelas Dalam surat edaran dari KEMENDIKBUDRISTEK NO.14 TAHUN 2023 tersebut sudah jelas disampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua wali murid. Seharusnya isi surat edaran tersebut, diberitahukan kepada seluruh orang tua murid saat musyawarah.

Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah.

Sementara itu Pihak SDN 03 Desa Cimanggu 02, melalui kepala sekolah, Ayep Koswara, menyatakan bahwa anggaran yang diajukan sudah melalui proses pertimbangan dan disesuaikan dengan kebutuhan acara. “Kami berusaha memberikan yang terbaik bagi siswa kami, dan itu termasuk dalam menyelenggarakan acara wisuda yang berkesan. Namun, kami terbuka untuk masukan dan siap memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alokasi anggaran tersebut,” jelas Ayep kepada awak media. (Mar)

Related posts