Aliansi Masyarakat Bogor Barat Gelar Aksi Tuntut Pemekaran Daerah

KAB.BOGOR, DRAMAGA – Aliansi Masyarakat Bogor Barat untuk Pemekaran (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang pintu 2 Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Darmaga, Kabupaten Bogor. Aksi ini bertujuan mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) secara parsial, khususnya untuk wilayah Bogor Barat. Selasa (24/09)

Para demonstran menilai pemekaran wilayah menjadi penting mengingat pesatnya pertumbuhan penduduk di Kabupaten Bogor yang saat ini telah mencapai angka 5,7 juta jiwa. Kondisi ini dinilai membuat pelayanan publik kurang optimal dan infrastruktur di wilayah tersebut semakin terbebani.

“Jumlah penduduk Kabupaten Bogor sudah sangat padat, mencapai lebih dari 5,7 juta jiwa. Pemekaran menjadi solusi untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik dan pemerataan pembangunan,” ujar Buchori Muslim.

Tuntutan Tunggal Masyarakat Bogor Barat

A. Padatnya penduduk Kabupaten Bogor yang sangat tinggi (5,7 Juta Jiwa-Terpadat SE-INDONESIA),

B. Ketimpangan Pemerataan Pembangunan Sebagai Sarana Prasarana Pelayanan Dasar seperti bidang Kesehatan, Pendidikan dan Keamanan yang tidak sebanding dengan luas dan jumlah penduduk.

C. Sudah 24 Tahun lamanya Aspirasi Pemekaran Wilayah Bogor Barat Kami Perjuangkan,

Selain itu, mereka menilai pemekaran wilayah Bogor Barat akan meningkatkan kesejahteraan dan mempercepat pembangunan daerah yang selama ini terpinggirkan. Aksi ini berjalan damai dan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Jika tuntutan ini tidak diindahkan, mereka mengancam akan melakukan aksi demonstrasi dengan jumlah yang lebih besar, berencana mengepung dan menduduki Istana Bogor sebagai bentuk protes. Masyarakat berharap Presiden dapat mendengar suara mereka dan mengambil langkah nyata untuk mewujudkan harapan tersebut.

AMUK berharap pemerintah pusat segera merespons tuntutan mereka dan mempercepat pembahasan pemekaran wilayah yang selama ini tertunda karena moratorium.(Mar)

Baca Juga :  Kegiatan Penyuluhan Hukum Gratis Door To Door untuk Masyarakat Miskin dan Rentan

Related posts