Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kampar Kiri Gelar Aksi Demo di Pengadilan Tinggi Riau

Pekanbaru, 10 Februari 2025 – Sejumlah mahasiswa Riau bersama masyarakat Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pengadilan Tinggi Riau pada Senin (10/2). Aksi ini digelar untuk menuntut pembebasan Burhan, seorang warga Desa Kuntu Darussalam, yang diduga dikriminalisasi dalam kasus hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Menurut Jefri, selaku koordinator lapangan aksi, Burhan bukanlah pemilik lahan yang menjadi objek perkara, melainkan hanya pekerja yang diperintahkan oleh pemilik lahan bernama Boro untuk membersihkan kebun. Namun, dalam penangkapan yang dilakukan aparat, hanya Burhan yang ditahan selama tujuh bulan, sementara pemilik lahan dan alat berat tidak tersentuh hukum.

“Kami meminta Pengadilan Tinggi Riau untuk mengkaji ulang perkara ini. Mengapa hanya Burhan yang ditangkap, sementara pihak-pihak yang lebih bertanggung jawab masih bebas?” ujar Jefri dalam orasinya.

Masyarakat Merasa Dizalimi

Nurhalima, salah satu peserta aksi yang juga keluarga Burhan, menegaskan bahwa Burhan hanyalah pekerja yang menerima fee dari pekerjaan pembersihan lahan yang diminta oleh Boro, pemilik baru kebun tersebut.

“Onga kami bukan pemilik kebun, bukan pemilik alat berat. Dia hanya bekerja untuk mencari nafkah,” katanya. Ia juga menjelaskan bahwa lahan tersebut memiliki surat kepemilikan dari kecamatan, sehingga Burhan tidak memiliki alasan untuk mencurigai legalitasnya saat menerima pekerjaan tersebut.

Dialog dengan Humas Pengadilan Tinggi Riau

Setelah sekitar 30 menit aksi berlangsung, Humas Pengadilan Tinggi Riau, Dr. H. Payitno I. Santosa, S.H., M.H., menemui massa aksi. Presiden Mahasiswa UIN Riau bersama perwakilan masyarakat sempat meminta Ketua Pengadilan Tinggi Riau untuk turun langsung, namun dijelaskan bahwa ketua sedang menghadiri agenda di luar kantor.

Baca Juga :  Bapenda Kabupaten Bogor Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Pajak di Kecamatan Leuwiliang

Akhirnya, lima perwakilan mahasiswa dan masyarakat diterima untuk menyampaikan tuntutan mereka. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta agar perkara Burhan diperiksa ulang dan menuntut agar pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik lahan dan alat berat, turut diproses hukum.

Kejanggalan dalam Proses Hukum

Dalam dialog, perwakilan massa mengungkapkan adanya kejanggalan dalam dakwaan yang dikeluarkan jaksa. Berdasarkan Surat Dakwaan No. REG.PERK: PDM-788/KPR/11/2024, pemilik lahan, Boro, masih dalam pencarian, sementara pihak yang menjual lahan, Elta Epni, tidak diketahui status pemeriksaannya. Sementara itu, pemilik alat berat, Guntur, tetap bebas, meskipun operator alat berat, Watino, ikut ditahan.

Zulpian Dt. Muhammad Persukuan Melayu Mandiliang, seorang tokoh masyarakat dan Ninik Mamak Kenegrian Kuntu, menyatakan keprihatinannya atas kasus ini.

“Kami sudah turun-temurun berkebun di daerah ini. Tidak pernah ada sosialisasi soal kawasan hutan. Burhan hanyalah pekerja, bukan pemilik lahan, bukan pemilik alat berat. Kami akan terus mendukung dan membela anak kemenakan kami,” tegasnya.

Sidang Burhan: Jaksa Tanpa Tuntutan, Hakim Berang

Sementara itu, di tempat terpisah, sidang perkara Burhan dan Watino di Pengadilan Negeri Bangkinang yang dijadwalkan pada Senin (10/2) untuk pembacaan tuntutan justru berujung pada kekecewaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hidayat, S.H., hadir tanpa membawa tuntutan, sehingga sidang kembali ditunda. Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim Soni Nugraha geram dan memberikan peringatan keras kepada jaksa.

“Ini peringatan terakhir! Sidang Kamis nanti harus menjadi momen final,” tegas hakim di hadapan peserta sidang.

Penundaan ini semakin menambah beban keluarga Burhan, yang sejak pagi hingga malam hari setia menunggu jalannya sidang. Mereka mempertanyakan keadilan bagi rakyat kecil yang terkesan diabaikan.

Sidang mendatang akan menjadi ujian besar bagi proses hukum di negeri ini. Jika tuntutan kembali ditunda, publik berhak mempertanyakan: Apakah keadilan benar-benar untuk semua, atau hanya milik mereka yang berkuasa?.(*)

Related posts