Surabaya – Bersadarkan Surat Pemanggilan saksi : S.pgl/ 308/1/Res 1.14/2024/Satreskrim. Terlapor Ali, SH., M.H., CS. Jalan Wonosari 48, RT005/RW 001, Kelurahan Wonokusomo, Kecamatan Semampir. Rabu, (7/2/2024)
Dihadapan awak media Dorrstop di depan gedung Reskrim ANINDITA Ali, SH., M.H., CS mengatakan, bahwa kami dipanggil di Polrestabes Surabaya sesuai pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan.
“Dan oleh pelapor Slamet Maulana alias dipanggil akrab sapaan Ade. Itupun kasusnya sudah 2 tahun yang lalu”, ujarnya. Di awak media
Selain itu, lebih lanjut Ali, SH., M.H., CS yang di pertanyakan oleh penyidik seputar kejadian itu sebenarnya apa yang terjadi.
Sementara itu kami, untuk sebenarnya yang terjadi tidak seperti itu yang diberitakan oleh saudara Ade yakni seseorang wartawan. ” Bisa membentuk opini tanpa berdasarkan hukum”, jelasnya. Ali, SH., M.H., Cs
Lebih dalam Ali, SH., M.H., CS Hingga mungkin dengan kepemimpinan Kasat baru, mungkin penyidik baru. Sehingga mereka tidak mendapatkan informasi konverhensif.
Makanya itu, kami dengan berdasarkan surat panggilan datang dan menjelaskan secara konverhensif. Mudah-mudahan
teman-teman penyidik menyadari dan kasat tau, jadi persoalan yang sebenarnya tidak di ceritakan Ade saja.
“Silahkan awak media bisa konfirmasi langsung ke kasat reskrim tentang pemberitaan ini betul atau tidak yang di beritakan oleh Ade. Biar ada keseimbangan dalam pemberitaan”, tutupnya (HN).