Alasan Hakim Menyatakan Permohonan Praperadilan Hasto Tidak Dapat Diterima

Jakarta – Hakim menyebut, permohonan praperadilan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan diajukan dalam satu permohonan praperadilan. Senin (17/02/202)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025, menggelar sidang putusan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Permohonan ini diajukan untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto, S.H., M.H. berlangsung di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, hakim membacakan amar putusan praperadilan Hasto terhadap KPK, yakni mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan permohonan pemohoan praperadilan kabur atau tidak jelas, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Dalam pertimbangannya, Hakim Djuyamto menyatakan, permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Pada intinya ini karen, permohonan pemohon yang menggabungkan sah tidaknya dua surat perintah penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan, haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dalam permohonan praperadilan.

Hakim menyebut, permohonan praperadilan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan diajukan dalam satu permohonan praperadilan.

Seperti diketahui, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Desember 2024. Ia diduga terlibat dalam kasus suap bersama seorang advokat, Donny Tri Istiqomah.

Keduanya disangka memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengatur penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih pada saat itu. Selain itu, Hasto juga sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.

Upaya Hukum Praperadilan

Dengan dibacakannya putusan praperadilan, sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) KUHAP, tidak ada upaya hukum banding yang dapat diajukan terhadap putusan praperadilan tersebut. Dengan demikian, putusan praperadilan tersebut bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Berbisnis Hewan Qurban MM Production dengan Insan Media saat Pandemik Covid-19

PN Jakarta Selatan berupaya memberikan layanan persidangan seoptimal mungkin. Meskipun sidang praperadilan berlangsung dengan agenda yang padat, proses persidangan berhasil diselesaikan dalam waktu tujuh hari, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Related posts