lensareportase.com, Sukabumi – Berdasarkan pantauan tim liputan Lensareportase.com, aksi buruh dari berbagai perusahaan dan serikat buruh di kabupaten sukabumi yang menuntut Bupati Sukabumi taikan upah kerja, memacetkan lalulintas di sekitaran Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, bahkan sejumlah arus lalu lintas lumpuh akibat demo tersebut.
Buruh yang mengepung Pendopo Sukabumi ini berasal dari beberapa Serikat Pekerja, diantaranya Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Buruh Kehutanan Perkayuan dan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB HUKATAN SBSI), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) . ( Rabu 01 Desember 2021).
Ketua SPN Kabupaten Sukabumi Budi Mulyadi mengatakan, tidak akan tinggal diam Dirinya akan berjuang demi peningkatan kesejahteraan buruh di Kabupaten Sukabumi.
“Kenaikan 5 persen saja, kita masih kerepotan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi dengan dibatalkannya kenaikan upah ini. Makanya, kami meminta tanggungjawab bupati,” ungkapnya.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, dirinya tidak mencabut usulan kenaikan UMK 5 persen. Namun semua tertolak oleh regulasi PP 36 tahun 2021.
“Kalau aturannya di daerah, kita bisa usulkan hingga 10 persen. Selama pengusahanya mampu. Tapi keinginan para buruh untuk naik UMK tidak terlaksana akibat kebijakan yang tertuang dalam PP 36 tahun 2021,” terangnya.
Menyikapi hal tersebut, Pemkab Sukabumi akan mencari alternatif lain di luar kebijakan pusat. Sehingga upah buruh tetap bisa naik untuk 2022.
As/smi.