Lensareportase.com-Sukabumi. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota memprediksi puncak arus mudik pada hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah terjadi pada tanggal 29-30 April 2022. Hal itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat.
“Untuk diprediksi puncak arus mudik, kami berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jabar, di tanggal 29 sampai dengan tanggal 30 April 2022,” ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno, kepada awak media, Selasa (26/4/2022).
Tejo menambahkan, untuk antisipasi arus mudik pada tahun ini pihaknya akan melaksanakan rekayasa arus lalin, terutama yang memasuki wilayah Kota Sukabumi, salah satunya adalah kendaraan-kendaraan yang berat tidak diperbolehkan beroperasi. Kemudian akan lebih mengutamakan untuk jalur-jalur yang memang memasuki wilayah Kota Sukabumi ataupun keluar.
“Rekayasa arus lalin untuk di jalur timur atau jalur Sukaraja dan Sukalarang itu terdapat 2 titik, yaitu di bundaran Sukaraja dan di pertigaan Selakaso. Namun untuk jalur barat yaitu di jalur Cisaat, di seputaran alun-alun yang akan memasuki wilayah kabupaten,” bebernya.
Sementara untuk pantauan arus lalin perhari ini, yang memasuki wilayah Kota Sukabumi masih terpantau lancar, dikarenakan para pemudik yang dari luar sebagian besar belum memasuki wilayah Kota Sukabumi.
“Untuk wilayah Kota Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya, mungkin kalau misalkan menjelang berbuka puasa memang ada sedikit kepadatan, dikarenakan masyarakat yang ingin membeli sesuatu untuk kebutuhannya,” tuturnya.
Tejo mengaku, untuk sementara ini kepadatan arus lalin terjadi di wilayah Cisaat, dikarenakan memang di wilayah tersebut aktivitas masyarakat cukup padat, terutama yang dari kabupaten ke kota ataupun kota ke kabupaten. Termasuk masyarakat yang disekitaran wilayah itu yang sedang mempersiapkan diri untuk lebaran.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran, tetap patuhi peraturan lalu lintas. Budayakan untuk mudik aman, nyaman, dan sehat. Apabila belum melaksanakan vaksin booster dipersilahkan untuk melaksanakan vaksin,” pungkas Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno.
As/smi.