Tangerang (30/05/2023) — Puluhan warga Kecamatan Jambe Desa Sukamanah bersama Advokat YBH Batara dan LBH Bulan Bintang Jabar kembali mendatangi perumahan yang baru dibangun di Kampung Bontit Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, kabupaten Tangerang . Warga terbut adalah Ahli waris Anta Saih sebagai Pemilik Tanah, yang mana saat ini pengembang perumahan telah menyerobot lahan milik Ahli waris Anta saih yang sebagian lahan tersebut masih di garap dan berdiri bangunan milik keluarga besar Anta saih selama berpuluh puluh tahun, pihak keluarga belum perna merasa menjual atau menggadaikan kepihak manapun.
Permasalahan tanah ini pihak keluarga sudah memberi kuasa penuh kepada kantor Yayasan Bantuan Hukum Batara Dan LBH.Bulan Bintang untuk mnegurus seluruh Permaslahan tanah ini sampai selesai, diataranya melakukan mediasi ke pihak pengembang ModernLand yang mengklaim tanah tersebut.
Diantaranya Ahli Waris Memiliki sertivikat nomer 119/taban/2019 tertanggal 22 Februari 2019 Atas Nama H.mursalim yang diperkuat oleh pernyataan dari kepala desa sukamanah.
Dalam hal ini diduga keras telah terjadi Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah
Memakai tanah adalah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan di atasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak. Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman pidana kurungan dan/atau denda.
Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, Pihak desa atau manapun yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga..
Wartawan media Center Puskominfo mengkonfirmasi kepada kuasa hukum dari keluarga Anta Saih Advokat Diansyah Putra Gumay, solahuddin Dalimunthe,SH,MH Dkk dilokasi menegaskan saat pemasangan plang (22/03/2023 ) menurut beliau “kami melakukan pemasangan plang spanduk bahwa memang fihak keluarga tidak perna merasa menjual atau menggadaikan, kalau tiba tiba ada pihak lain mengklaim itu lain ceritanya, kita akan laporkan ke aparat terkait tentang tindakan kesewenangan dan penyerobotan lahan ini, kita akan Up ke atas karena perlakuan oknum biong ini sudah lama meresahkan warga, bisa jadi untuk perkara ini pihak pengembang tidak tau, karena ada yang ditutupi pihak tertentu yang berkepentingan, kami selaku Kuasa Hukum sudah mengirim surat Kepada Bapak Kapolres tgl 3 April 2024 juga sudah mengirimkan surat ke semua aparat terkait dari desa, polsek, polres, polda, koramil, kodim dan BPN serta ke kejaksaan dan sudah ditembuskan ke Pihak Pengembang” ujarnya.
Team Advokat mengonfirmasi pihak pengembang perumahan yang diwakili oleh saudara Idrus dilokasi pemasangan plang spanduk mengatakan bahwa pihak moderland tidak merasa memiliki dan memang belum melakukan pembayaran walau tanah tersebut sudah dikuasai dan di doser, menurut bpk Idrus siap menjembatani permasalahan ini ke manajemen Modernland .( Red puskominfo Black/Giri)